Cabor yang Terdaftar Tak Ikut Bertanding Kena Sanksi Tak Boleh Ikut di Porprov Bali 2029

oleh
oleh
Tim Kecil KONI Bali menggelar rapat koordinasi dengan KONI Kabupaten/Kota untuk mengoptimalkan Ketentuan Umum Porprov Bali 2027, bertempat di ruang rapat Kantor KONI Bali, Denpasar, Selasa (28/7/2026). (FOTO: BBO/dok. Humas KONI Bali)

DENPASAR, BBO.net – KONI Bali telah membentuk tim kecil guna memantapkan persiapan menuju Porprov Bali 2027 yang berkualitas, sesuai arahan Ketua Umum (Ketum) KONI, Bali Nyoman Giri Prasta.

Terkait hal itu, tim kecil KONI Bali, Selasa (28/7/2026) mengundang KONI seluruh kabupaten/kota untuk berkoordinasi dalam mengoptimalkan ketentuan umum Porprov Bali 2027, bertempat di ruang rapat Gedung KONI Bali, Jalan Melati, Denpasar.

Pertemuan itu dipimpin Sekum KONI Bali, Ketut Jagra Sunu, didampingi Waketum I KONI Bali, Maryoto Subekti, Binpres, Agung Bagus Tri Candra Arka, Litbang, Ida Bagus Diptha, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Etika Fredrik Billy serta Bidang Organisasi, A.A Maha Dipta.

Dalam pertemuan tersebut banyak masukan yang diterima tim kecil KONI Bali terutama terkait penyempurnaan ketentuan umum Porprov Bali 2027. Salah satunya menyangkut pasal 11 tentang cabang olahraga dan nomor pertandingan/perlombaan. Dimana pada ayat 9 disebutkan nomor-nomor yang dipertandingkan/diperlombakan dalam Lorprov Bali XVII/2027 dapat dipertandingkan/diperlombakan apabila diikuti minimal 3 peserta kabupaten/kota.

Ditanya soal sanksi apabila dalam pelaksanaan Porprov nanti cabor yang semula di daftarkan tidak dipertandingkan dalam Porprov, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Etika KONI Bali, Fredrik billy mengatakan, aturan berupa sanksi sudah termuat di dalam Ketentuan Umum Porprov Bali 2027.

“Sanksi di dalam ketentuan umum menegaskan, bila ada cabor yang telah mendaftar untuk dipertandingkan secara resmi tidak melaksanakan pertandingan, maka akan dikenalan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti Porprov dua tahun berikutnya,” tegas Billy.

Sementara Wakil Ketua Umum I KONI Bali, Maryoto Subekti, mengatakan cabor melakukan pembinaan prestasi untuk dapat bersaing dalam mengharumkan daerah ke tingkat yang lebih tinggi.

Karena Porprov sebagai salah satu wadah untuk mengakomodir para patriot olahraga di Pulau Dewata dalam melakukan evaluasi program prestasi yang dijalankan di masing masing cabor di seluruh kabupaten/ kota di Bali.

“Tujuan kita melakukan pembinaan, supaya atlet bisa berprestasi maksimal dan dapat mengharumkan nama daerah, bangsa dan begara di setiap even olahraga yang diikuti,” tandas Maryoto.

Sekum KONI Bali, Ketut Jagra Sunu menegaskan cabang olahraga cabor yang dipertandingkan di Porprov Bali 2027 sudah ditetapkan dalam Rakeprov KONI Bali yang dilaksanakan pada 21 Juli lalu.

Terkait pertandingan cabor eksebisi, juga telah diatur dalam Ketentuan Umum Porprov Bali 2027, yaitu cabor harus memenuhi persyaratan minimal diikuti atlet dari 5 kabupaten/kota. Selain itu, cabor bersangkutan harus aktif melakukan pembinaan dan memiliki keanggotaan di kabupaten/kota. Memiliki kepengurusan aktif tingkat kabupaten/kota minimal (lima) kabupaten kota.

“Pertandingan cabor eksebisi menjadi tanggung jawab masing masing cabang olahraga dan dilaksanakan secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan panitia pelaksana memberikan dukungan berupa penyediaan tempat pertandingan,” terang Jagra Sunu, seraya menambahkan, KONI Bali berkomitmen, pelaksanaan Porprov Bali 2027 harus lebih berkualitas dari Porprov sebelumnya. (*/bbo) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.