DENPASAR, BBO.net – Sepeda motor Honda Beat milik perempuan bernama Ni Ketut Sri Rahayu (24) digondol maling ketika diparkir di Jalan Kusuma Dewa, Kelurahan Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.
“Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta,” kata Kasihumas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Senin (10/8/2026) di Denpasar.
Kronologinya korban memarkir sepeda motor di depan sebuah perusahaan swasta dan ditinggal untuk kerja magang, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 11.30 Wita.
Selesai magang korban hendak pulang sekitar pukul 17.00 Wita. Namun ia terkejut lantaran motor warna putih dengan nomor polisi DK 4267 KAC miliknya tidak ada di tempat semula.
“Korban sempat menanyakan ke orang yang berada di sekitar TKP namun tidak ada yang mengetahuinya. Oleh korban kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke kantor polisi,” tutur Kasihumas.
Tim Opsnal Jatanras Polresta Denpasar dengan dipimpin Kanit 1 Iptu Kadek Astawa Bagia yang melakukan penyelidikan mengantongi ciri-ciri pelaku.
Kurang dari 24 setelah menerima laporan, polisi dapat menangkap pelaku berinisial RI (26) di seputaran Jalan Gelogor Carik, Kelurahan Pemogan, Denpasar selatan.
Dalam pemeriksaan, pelaku asal Jakarta Pusat ini mengaku saat melintas di TKP ia melihat sepeda motor korban parkir dengan kondisi kunci masih nyantol.
Niat jahatnya langsung muncul. Pelaku kemudian pulang ke kosnya sembari membawa kunci kendaraan korban. Setelah menaruh sepeda motor, pelaku kembali dengan naik ojek online.
Dengan santai pelaku mengambil motor korban dan membawanya pulang ke kos. Di sana ia berencara menjual kendaraan hasil curian namun gagal lantaran terlebih dulu ditangkap polisi.
“Dalam penangkapan turut diamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan pakaian yang digunakan pelaku menjalankan aksi pencurian,” jelas Iptu Gede Adi. (agw)






