DENPASAR, BBO.net – Gubernur Bali, Wayan Koster memperketat standar kinerja, pelayanan dan integritas seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. ASN diminta bekerja profesional dan melayani masyarakat dengan baik, sekaligus dilarang keras melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan hingga perbuatan tercela.
“Seluruh pegawai harus meningkatkan kinerja dan inovasi, bekerja secara fokus, tulus, lurus, dan cepat. Pelayanan kepada masyarakat harus diberikan secara profesional, adil, dan tanpa diskriminasi,” kata Koster di hadapan awak media di Gedung Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (14/8/2026).
Penegasan itu disampaikan berkaitan dengan terbitnya Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali, yang ditandatangani Koster pada Rabu (12/8/2026).
Instruksi itu ditujukan kepada seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di lingkungan Pemerintah Provinsi.
ASN dilarang mengatasnamakan pimpinan atau atasan untuk meminta sesuatu berupa uang, barang maupun jasa. Pegawai juga dilarang menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain secara tidak sah, termasuk melakukan intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Jangan mengatasnamakan pimpinan atau atasan untuk meminta uang, barang ataupun jasa. Jangan menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak lain secara tidak sah,” tegas Koster.
Larangan juga berlaku terhadap tindakan meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun atas pelayanan yang memang menjadi tugas, tanggung jawab dan kewajiban ASN. Aparatur juga dilarang menjanjikan sesuatu kepada pihak lain yang berkaitan erat dengan jabatan yang diembannya.
Selain itu, informasi, fasilitas, aset, kendaraan, anggaran maupun sumber daya pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya menyangkut pelayanan dan penggunaan kewenangan, instruksi gubernur tersebut juga mengatur perilaku aparatur. ASN dilarang menyebarkan berita bohong atau hoaks maupun komentar politik yang tidak dilandasi data dan fakta melalui media sosial.
Koster juga secara tegas melarang pegawai melakukan perselingkuhan, menggunakan narkoba, ikut judi online dan pinjaman online, serta melakukan perbuatan tercela lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“ASN harus menjaga integritas, baik dalam menjalankan tugas maupun dalam perilakunya. Jangan menyebarkan hoaks atau komentar politik yang tidak berdasarkan data dan fakta. Perselingkuhan, narkoba, judi online dan pinjaman online juga dilarang,” tegasnya. (*/bbo)






