DENPASAR, BBO.net – Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali, IGMB Dwikora Putra meminta wartawan berhati-hati dalam memilih istilah maupun diksi dalam karya jurnalistik.
“Pemberitaan merupakan informasi publik. Untuk itu, wartawan harus mampu memilih diksi yang tepat agar tidak menjadi pemicu gesekan dan konflik sosial,” ujarnya saat memberikan materi dalam kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Provinsi Bali di Aula PWI Bali, Denpasar, Kamis (20/8/2026).
Dirinya menegaskan, wartawan harus mempertimbangkan dampak dari setiap informasi yang disiarkan, termasuk apakah pemberitaan tersebut dapat membahayakan persatuan dan kesatuan.
Apalagi pemberitaan tersebut berpotensi memicu gesekan sosial dan konflik suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dwikora lalu mencontohkan, munculnya istilah “rambut kriting” yang beredar di media sosial setelah terjadinya bentrokan melibatkan sejumlah oknum orang dari wilayah Indonesia Timur di Bali.
Istilah ini menurut dia, tidak semestinya masuk ke dalam karya jurnalistik karena dapat menggeneralisasi kelompok tertentu dan berpotensi memicu gesekan.
“Wartawan harus memiliki pertimbangan yang matang sebelum menyiarkan suatu informasi. Jika sebuah materi berpotensi memicu kerusuhan sosial atau membahayakan persatuan dan kesatuan, wartawan harus mempertimbangkan kembali penyajiannya,” tegasnya
Lebih jauh dikatakan, prinsip ini sejalan dengan Pasal 2 Kode Etik PWI, yang mengatur wartawan mempertimbangkan patut tidaknya penyiaran karya jurnalistik yang dapat membahayakan keselamatan dan persatuan bangsa serta tidak menonjolkan SARA.
Karena kehati-hatian dalam memilih diksi, menjadi penting karena informasi yang disajikan media memiliki dampak lebih luas dibandingkan unggahan di media sosial.
Dwikora Putra juga mengingatkan wartawan agar tidak menyajikan berita yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, berita bohong, fitnah, sadis, maupun cabul.
“Sebagai wartawan, kita harus bekerja berdasarkan fakta dan melakukan konfirmasi kepada pihak yang berkepentingan atau dirugikan oleh pemberitaan. Kalau ada hoaks yang bertebaran di media sosial, di masyarakat, kita punya kewajiban untuk menjernihkan itu,” tegasnya. (agw)






