DENPASAR, BBO.net – Pria warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial WH (42) dipulangkan paksa ke negaranya karena terjerat kasus pelanggaran keimigrasian ketika berada di Bali.
“Yang bersangkutan dideportasi hari ini menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD0178 dan OD0131 dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur-Lahore,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, Senin (24/8/2026) di Denpasar.
Haryo menerangkan, pada pertengahan Agustus pihaknya menggelar Patroli Dharma Dewata untuk memantau keberadaan orang asing di wilayah Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat.
Dalam pemeriksaan dokumen, WH dengan percaya diri menyodorkan ITAS Investor kepada petugas. Namun setelah ditanya jenis serta tempat usaha yang dilakukan, ia tidak mampu menunjukkan.
“Sehingga WH dinyatakan melanggar Pasal 71 huruf (a) jo. Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tuturnya.
Dijelaskan, berdasarkan Pasal 71 huruf (a), Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memberikan keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur kewenangan Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
Ia menambahkan, pengawasan dan penindakan keimigrasian dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing, agar menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” ucap Haryo. (agw)






