Residivis Narkoba kembali Ditangkap karena Edarkan Sabu dan Ekstasi

oleh
oleh
Tersangka dan barang bukti saat di kantor polisi. (FOTO: BBO/Ist)

DENPASAR, BBO.net – Pernah mendekam di dalam penjara karena kasus narkotika seorang pria berinisial IPAAA (29) ditangkap petugas kepolisian karena kembali mengedarkan ekstasi dan sabu.

“Tersangka residivis, dia pernah terjerat kasus narkotika pada tahun 2019,” kata Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D W, Senin (7/9/2026) di Denpasar.

Polisi awalnya menerima informasi ada seorang penghuni kos di Jalan Gandapura, Banjar Kertalangu, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur kerap mengedarkan dan menggunakan narkotika.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar bergerak menindaklanjuti informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah cukup bukti, petugas menggerebek kos tersangka, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 20.30 Wita.

Dalam penggeledahan, ditemukan satu plastik klip warna hitam di dalamnya berisi 33 paket sabu. Polisi terus mengobok-obok kamar tersangka. Di sana kembali didapati satu buah plastik klip berisi 13 butir ekstasi warna merah.

“Di kamar tersangka, kita juga menemukan satu plastik klip berisi sabu di dalam bekas bungkus rokok beserta alat pakai sabu dan pipet,” beber Kasatresnarkoba.

Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh puluhan paket sabu dan ekstasi dari seseorang bernama Caplin untuk diedarkan dengan cara ditempel di tempat-tempat sesuai perintah.

Meski demikian, pria pengangguran ini mengaku tidak mengetahui keberadaan Caplin karena hanya berkomunikasi lewat handphone.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar guna penyelidikan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kompol Komang Agus. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.