Ketahuan Kerja di Proyek, WN China Dideportasi dari Bali

oleh
oleh
WN China dideportasi dari Bali oleh Imigrasi Denpasar. (FOTO: BBO/Ist)

DENPASAR, BBO.net – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang pria warga negara (WN) China berinisial JZ (29) atas kasus penyalahgunaan izin tinggal selama berada di Bali.

“Yang bersangkutan telah dideportasi kemarin sore dengan dikawal ketat hingga masuk dalam pesawat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, Selasa (8/9/2026) di Denpasar.

JZ diketahui datang ke Bali menggunakan Visa on Arrival (VOA), atau izin tinggal kunjungan seperti berwisata. Namun bukannya berlibur, pria asal China ini melakukan aktivitas lain.

Ia nekat bekerja sebagai pengawas sebuah proyek pembangunan di salah satu wilayah di Bali. Aksinya terbongkar sehingga diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar guna menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, JZ dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Haryo menegaskan, pendeportasian tersebut menjadi bagian dari upaya Imigrasi Denpasar, di dalam menegakkan aturan terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian akan terus dilakukan secara tegas, terukur, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” pungkasnya. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.