Kliennya Dijadikan Tersangka, Ipung Ancam Lapor Propam

oleh
oleh
Siti Sapurah saat mendampingi kliennya di Polresta Denpasar. (FOTO: Agung Widodo/Beritabalionline.net)

DENPASAR, BBO.net – Polisi menetapkan seorang dokter berinisial KC sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan asal-usul anak yang dilaporkan suaminya sendiri berinisial RSL.

“Selain klien saya, ibunya berinisial L juga ikut dijadikan sebagai tersangka karena diduga menyembunyikan kelahiran anak,” kata Siti Saparuah selaku penasihat hukum KC kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, Rabu (8/9/2026).

Ia berkeberatan serta mempertanyakan dasar penetapan kedua kliennya sebagai tersangka. Ia menilai tuduhan terkait penggelapan asal-usul anak tersebut tidak tepat.

Ipung demikian akrab disapa lantas menyebut, dalam Surat Keterangan Lahir (SKL), anak tersebut sudah tercantum nama ibu, yakni Karina Candra atau KC.

Sementara posisi L saat itu ikut mendampingi proses melahirkan di rumah sakit karena kondisi KC tanpa didampingi suaminya, RSL sebagai wali.

“Pertanyaan saya di sini, dalam Surat Keterangan Lahir anak disebut nama ibunya jelas dan tidak ada disembunyikan. Kemudian ibu mertua saat melahirkan karena sebagai penjamin,” bebernya.

Ipung saat mendampingi KC dan L memenuhi panggilan penyidik di Polresta Denpasar membeberkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan persoalan hak asuh anak.

Dia menyebut gugatan rekonvensi terkait hak asuh anak yang diajukan dalam proses perceraian di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah ditolak.

Karena itu, Ipung menduga penetapan tersangka terhadap KC dan L merupakan upaya untuk memudahkan pihak pelapor mendapatkan hak asuh bayi.

“Saya bahasakan sinyalir ya. Karena hak asuh anak yang diajukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar dalam proses cerai tidak dikabulkan, ditolak seluruhnya, maka dipercepatlah jadikan tersangka,” ucapnya.

Terkait kliennya ditersangkakan, Ipung memastikan pihaknya akan mengajukan praperadilan. Termasuk akan melaporkan penyidik yang menangani perkara ini ke Propam.

Dia menegaskan pihaknya akan terus mendampingi KC dan ibunya dalam proses hukum yang berjalan, serta mengambil langkah hukum apabila kedua kliennya ditahan.

“Saya beri tahu juga, jika sampai terjadi penahanan, saya akan ikut sertakan. Saya sebagai aktivis anak, bukan hanya pengacara di sini, saya akan lindungi itu anak sampai kapan pun,” tegasnya. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.