DENPASAR, BBO.net – Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Denpasar kembali menggelar rapat kerja dengan eksekutif guna membahas draf Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Rabu (16/9/2026). Sejumlah pertanyaan, usul dan saran disampaikan dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus VIII, I Made Sukarmana itu. Salah satunya perlu adanya klausul ketentuan peralihan.
Ketua Pansus VIII, I Made Sukarmana mengatakan dalam pencabutan perda lama Perda No. 11 tahun 2019 dan diberlakukannya perda yang baru harus ada klausul ketentuan peralihan untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum. Karenanya transisi dari aturan lama ke aturan baru dapat berjalan baik. Juga untuk menjamin kepastian hukum. Artinya memastikan hak dan kewajiban pihak terdampak selama masa transisi. Selain itu juga untuk melindungi masyarakat/pihak terdampak, serta untuk menghindari kerugian perlakuan surut yang merugikan subjek hukum atas suatu peristiwa yang sedang berjalan,’’ ujar Sukarmana, seraya berharap dengan sudah disahkannya Perda Pembentukan Produk Hukum Daerah ini akan dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Denpasar.
Selain anggota Pansus VIII, seperti I Made Suweta, Gede Dwi Purnama Putra, I Gede Tommy Sumerta, Agus Wirajaya, rapat juga dihadiri Wakil Ketua DPRD, I Wayan Mariyana Wandhira dan Made Oka Cahyadi Wiguna, serta Kelompok Ahli Bapemperda. Sedangkan dari eksekutif hadir Asisten I Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, Kabag Hukum, Ni Wayan Legi Sugiati Saputri, serta Tim Ahli Kemenkum HAM.
Dalam rapat tersebut juga dicermati sejumlah pasal. Diantaranya, pasal 1 angka 35 tertulis dikeluarkan oleh pemerintah daerah provinsi, dalam konteks ini seharusnya disesuaikan menjadi wewenang pemrintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Denpasar. Selanjutnya Pansus VIII juga mencermati pasal 4 dan pasal 11 khususnya huruf a dan c. Pada pasal 18 disoroti terkait dengan pengaturan mengenai daftar komulatif terbuka, secara teknis penulisan apakah tidak bisa disederhanakan dengan menggabungkan norma dalam pasal 18 ke pasal 17 dengan menambahkan ayat sehingga pasal 17 menjadi enam ayat. Kemudian dalam pasal 103 ayat 3 diusulkan penambahan kata hukum, sehingga menjadi Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 2, mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat pada tanggal diundangkan kecuali ditentukan lain di dalam peraturan DPRD.
Selain itu, dalam penyusunan perda pembentukan produk hukum secara keseluruhan substansinya sudah termuat dalam Permendari. Terhadap hal ini Pansus VIII mempertanyakan apakah bisa dilakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai kondisi daerah, sehingga nantinya berlaku sesuai dengan kebutuhan di daerah. Pansus juga menekankan pentingnya kelancaran penyusunan aturan turunaan seperti Perwali/SK Walikota di tingkat perangkat daerah agar pelaksanaan kegiatan di masyarakat tidak terhambat oleh masalah administrasi hukum.
Semua pertanyaan dan usul saran itu, selanjutnya mendapat tanggapan dan penjelasan, baik oleh Asisten I, Komang Lestari Kusuma Dewi, Kabag Hukum, Ni Wayan Legi Sugiati Saputri, serta Tim Ahli Kemenkum HAM. Termasuk mengenai perlunya klausul ketentuan peralihan. (bbo/kar)






