DENPASAR, BBO.net – Pasangan kekasih berinisial FBBG (29) dan SJ (38) diciduk petugas kepolisian dari Satresnaroba Polresta Denpasar karena menjadi pemakai sekaligus mengedarkan narkoba.
“Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi dan barang bukti terkait narkotika,” kata Kasihumas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Senin (21/8/2026) di Denpasar.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan ada seorang pria yang tinggal di seputaran Banjar Tegal Lantang, Kelurahan Padangsambian Kelod, Denpasar Barat menjadi pengedar narkoba.
Sepekan melakukan penyelidikan, polisi mengetahui tempat tinggal pelaku. Setelah memastikan pelaku berada di dalam rumah, petugas kemudian menggerebeknya, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.
Dalam penggeledahan ditemukan 2 paket klip berisi sabu seberat 0,67 gram, satu paket klip berisi sabu seberat 0,40 gram, satu paket klip berisi daun, biji dan batang kering ganja seberat bersih 0,30 gram.
Kemudian dua paket klip berisi 4 butir ekstasi warna pink dan hijau yang ditempatkan ke dalam kotak hitam, sebuah timbangan elektrik, serta barang bukti lain.
Kepada petugas, pelaku mengaku sabu dibeli dari seseorang yang sering dipanggil Yuda dengan cara COD seharga Rp1 juta. Sedangkan ekstasi dibeli dari seseorang di sebuah club seharga Rp900 ribu per butir.
“Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Denpasar guna penyelidikan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kedua belum pernah dihukum,” tutur Kasihumas. (agw)








