DENPASAR, BBO.net – Sebuah terobosan baru dilakukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar bersama Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Denpasar secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kerja Sama Penyediaan dan Fasilitasi Penunjukan Advokat untuk Pendampingan Terdakwa dalam Pemeriksaan Perkara Pidana pada Tingkat Banding. Penandatanganan MoU itu dilakukan di Gedung Pengadilan Tinggi Denpasar, Senin (21/9/2026).
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani langsung Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., bersama Ketua DPC PERADI Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H. Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi kelembagaan antara Pengadilan Tinggi Denpasar dan DPC PERADI Denpasar dalam mendukung terselenggaranya proses peradilan pidana yang menjamin pemenuhan hak-hak terdakwa, khususnya terkait kebutuhan pendampingan hukum oleh advokat pada pemeriksaan perkara di tingkat banding.
Melalui Nota Kesepahaman ini, DPC PERADI Denpasar akan berperan secara penuh dalam penyediaan serta fasilitasi penunjukan advokat bagi terdakwa yang memerlukan pendampingan hukum dalam proses pemeriksaan perkara pidana pada tingkat banding, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mekanisme yang disepakati oleh para pihak.
Penandatanganan ini sekaligus menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat akses terhadap bantuan dan pendampingan hukum (access to justice), untuk menjamin proses peradilan yang adil, serta meningkatkan koordinasi antara lembaga peradilan dan organisasi advokat dalam pelaksanaan fungsi penegakan hukum.
Dengan terjalinnya kerja sama tersebut, diharapkan pelaksanaan pendampingan terhadap terdakwa pada tingkat banding dapat berlangsung secara lebih terkoordinasi, efektif, profesional, dan memberikan kepastian dalam pemenuhan hak atas pendampingan hukum sebagai bagian penting dari penyelenggaraan peradilan yang berkeadilan.
Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar menyatakan dalam sambutannya saat penandatanganan MoU tersebut menyampaikan bahwa dalam ketentuan KUHAP dalam hal Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara 15 tahun atau lebih, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk Advokat bagi Terdakwa. Sehingga untuk itulah PT Denpasar melakukan kerja sama dengan DPC PERADI Denpasar dalam rangka menyiapkan Advokat yang nantinya akan mendampingi Terdakwa dalam proses perkara banding. Sehingga hak-hak Terdakwa sesuai KUHAP dapat dilaksanakan dengan baik.
Sementara itu Ketua DPC PERADI Denpasar, Budi Adnyana menyampaikan bahwa proses pendampingan terdakwa dalam tingkat banding ini sebenarnya merujuk pada ketentuan dalam KUHAP baru, dimana seorang terdakwa berhak memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan, dan advokat berhak mendampingi Tersangka, terdakwa, saksi, dan korban pada semua tahap pemeriksaan.
“Sudah tentu dalam tingkat banding pun Advokat bisa mendampingi seorang Terdakwa yang tidak mampu melalui Pusat Bantuan Hukum DPC PERADI Denpasar melalui proses penunjukkan. Dimana dalam KUHAP baru dinyatakan bahwa pendampingan oleh Advokat dalam tingkat banding dapat dilakukan baik secara online atau offline, khususnya pada sidang pembacaan putusan,” terangnya.
Budi Adnyana menambahkan bahwa, sesuai dengan Pasal 155 ayat (2), terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih, tetapi tidak mampu dan tidak mempunyai advokat sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk advokat bagi terdakwa.
“Dalam hal ini sudah tentu terdakwa harus menyampaikan Surat Keterangan Tidak Mampu,” kata dia.
Pada kesempatan penandatanganan MoU itu hadir Ketua PBH PERADI Denpasar, Dr. Desi Purnani Adam, S.H., M.H., Sekretaris PBH PERADI Denpasar Yudik Purwanto, S.H., dan Wakil Ketua DPC PERADI Denpasar yang juga Koordinator Posbakum PERADI di Pengadilan Negeri Gianyar, Dr. Gede Agung Wirawan Nusantara, S.H., M.H., sementara dari PT Denpasar hadir para Hakim Tinggi, Panitera dan Sekretaris PT Denpasar serta para pejabat struktural dan non struktural PT Denpasar. (**)








