BADUNG, BBO.net – Puluhan perempuan warga negara asing (WNA) yang sebelumnya ditangkap karena menjadi pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Badung dipulangkan ke negara asalnya.
“Seluruh WNA yang dideportasi juga diusulkan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri, Senin (28/9/2026) di Badung.
Selain terindikasi penyalahgunaan izin tinggal karena terlibat dalam kasus prostitusi, sebagian dari mereka juga diketahui masa izin tinggalnya telah habis atau overstay.
Novyandri mengungkapkan, selama sepekan yakni 21-27 September 2026, pihaknya menggelar patroli rutin dengan menyisir sejumlah lokasi yang menjadi titik kumpul warga asing.
Hasilnya sebanyak 18 warga asing diamankan dan diperiksa secara mendalam di Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena kedapatan melakukan beragam pelanggaran keimigrasian.
Ditambahkan, tindakan deportasi merupakan wujud nyata fungsi penegakkan hukum, serta bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban dan keamanan iklim pariwisata di Bali.
“Deportasi ini menunjukan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian. Kami mengimbau kepada WNA agar selalu patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya. (agw)








