BADUNG, BBO.net – Tiga orang warga negara asing (WNA) menjalani pemeriksaan usai diamankan petugas atas dugaan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal dengan bekerja sebagai disc jokey (DJ).
“Ketiga WNA tersebut melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan tampil sebagai DJ di sebuah klub malam di kawasan Canggu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri, Senin (28/9/2026) di Badung.
Sebelumnya petugas gabungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN), Detasemen Polisi Militer (Denpom), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepolisian Resor (Polres) Denpasar menggelar operasi.
Razia gabungan Operasi Gaktib Polisi Militer “Waspada Wira Tombak” digelar di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, Kamis (24/09/2026) malam. Di sebuah club, petugas mendapati tiga WNA menjadi DJ.
Saat itu juga ketiga WNA masing-masing berinisial MSI asal Mesir pemegang Visa on Arrival (VOA), serta dua WN Rusia berinisial EZM dan AA, masing-masing pemegang VOA dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor diamankan.
Selain itu dalam razia, petugas turut mengamankan seorang wanita warga negara Nigeria berinisial PGA, karena ia telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay selama 402 hari.
Novyandri mengatakan, langkah pengawasan terhadap keberadaan serta kegiatan orang asing ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan menjaga ketertiban keimigrasian di Bali.
“Pengawasan ketat bukan semata untuk menindak, tetapi juga dalam menjaga agar setiap izin tinggal yang diberikan negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” tegasnya. (agw)







