DENPASAR, BBO.net – Keputusan Fraksi Partai Golkar DPRD Bali yang menarik tiga anggotanya dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) kembali menjadi sorotan publik. Pegiat antikorupsi Gede Angastia alias Anggas menilai langkah politik tersebut perlu dicermati secara kritis dalam konteks proses pembahasan dan kesepakatan kolektif yang sebelumnya telah terbangun di internal Pansus.
Anggas menduga penarikan tiga legislator Golkar tidak semata-mata dipicu oleh perbedaan pandangan teknis mengenai masa kerja Pansus. Ia mengindikasikan adanya potensi intervensi dari pimpinan partai terhadap anggota fraksi yang sebelumnya telah menyetujui arah pembahasan Pansus TRAP.
“Apabila sebelumnya sudah ada kesepakatan antarfraksi dalam rapat kelembagaan, lalu terjadi perubahan sikap mendadak hingga anggota ditarik dari Pansus, tentu publik berhak mempertanyakan alasan di baliknya,” ujar Anggas dalam keterangannya di Denpasar, Senin (28/9/2026).
Lebih lanjut, Anggas menekankan bahwa kendati perbedaan pendapat (dissenting opinion) merupakan hal lumrah dalam dinamika legislatif, setiap keputusan yang sudah disepakati secara resmi semestinya dihormati. Ia bahkan mengaitkannya dengan analogi prinsip hukum pacta sunt servanda sesuai Pasal 1338 KUH Perdata, di mana persetujuan yang sah berlaku mengikat bagi para pihak yang membuatnya.
Sebagai informasi, penarikan tiga anggota Fraksi Golkar resmi berjalan secara administratif sejak 21 Juli 2026. Rapat Pimpinan DPRD Bali kemudian memutuskan posisi ketiganya tidak digantikan, sehingga Pansus TRAP tetap melaju menuntaskan tugas pengawasan hingga batas waktu 6 Oktober 2026.
Divergensinya pandangan ini bermula dari sikap Fraksi Golkar yang menganggap tugas Pansus berakhir usai penyerahan rekomendasi di paripurna. Namun, Pimpinan Pansus menegaskan rekomendasi tersebut bukanlah laporan akhir, sehingga kerja pengawasan aset dan perizinan wajib berlanjut.
“Kami tidak ingin berspekulasi mengenai kepentingan politik di baliknya. Yang terpenting adalah menjaga independensi dan transparansi proses pengawasan aset daerah serta tata ruang agar tidak terintervensi kepentingan luar,” tegas Anggas. (*/bbo)








