DENPASAR, BBO.net – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dalam waktu dekat berencana memindahkan sejumlah deteni atau warga negara asing pelanggar aturan keimigrasian.
“Kami berencana memindahkan 10 deteni lagi ke Rudenim Kupang dalam waktu dekat sesuai persetujuan Ditjen Imigrasi,” ucap Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi dalam acara Media Gathering, Kamis (1/10/2026) di Denpasar.
Dikatakan, sebelumnya Rudenim Denpasar juga telah memindahkan beberapa deteni ke Rudenim Makassar pada awal September 2026, guna mengurai overcapacity.
Teguh lantas menjelaskan, kapasitas Rudenim Denpasar berjumlah 80 orang. Kondisi terkini yakni per tanggal 30 September 2026, Rudenim Denpasar menampung sebanyak 46 deteni.
Jika dibandingkan pada periode yang sama di tahun 2025, tercatat ada 26 deteni, sehingga jumlahnya meningkat signifikan sebesar 76,92 persen di September 2026.
“Rudenim Denpasar terus berupaya pendeportasian, mengingat adanya deteni lansia serta keterbatasan anggaran makan yang hanya dialokasikan untuk 30 orang per bulan,” tuturnya.
Meski demikian, ia mengungkap sejumlah kendala dalam proses deportasi, lantaran durasi pendetensian bervariasi tergantung karakteristik dan kendala masing-masing deteni.
Di antaranya kemampuan biaya tiket, lantaran jika deteni tidak memiliki biaya mandiri, Rudenim Denpasar mengupayakan pembiayaan melalui keluarga/kerabat, perwakilan negara asing (Keduta Besar/Konsulat), maupun penjamin/sponsor.
Kemudian deportasi tertunda jika status kewarganegaraan deteni belum terkonfirmasi, dokumen perjalanan habis masa berlakunya, atau tidak tersedia.
Adanya penanganan medis khusus atau pertimbangan kelayakan melakukan perjalanan (fit to fly), serta deteni masih dibutuhkan dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau persidangan atas permintaan resmi Aparat Penegak Hukum (APH).
“Pada prinsipnya, apabila seluruh aspek biaya, status kewarganegaraan, dokumen perjalanan, administrasi, dan kondisi kesehatan telah terpenuhi, serta tidak ada lagi keterkaitan dengan proses penegakan hukum, maka proses pendeportasian akan segera dilaksanakan,” terangnya.
Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, A. Md.Im.,SH.,MSi., mengatakan, media bukan sekadar mitra kerja, melainkan jembatan utama penghubung antara Imigrasi dan masyarakat.
Menurut dia, upaya dan kerja keras yang dilakukan jajaran Imigrasi tidak akan terlihat apabila media tidak menyampaikan (deliver) kepada masyarakat.
“Sehingga kami memandang pentingnya penyampaian informasi yang berimbang dan akurat. Kami membuka ruang komunikasi bagi media untuk melakukan konfirmasi maupun verifikasi atas setiap informasi yang berkembang,” ucapnya.
Dirinya berharap kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan. Bahkan, pihaknya juga sangat terbuka atas masukan, kritik, saran yang membangun, maupun feedback sebagai bagian dari komitmennya, untuk terus meningkatkan kinerja di jajaran Imigrasi Bali.
Karena lanjutnya, misi utama adalah penguatan di bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Keimigrasian di wilayah Bali serta penguatan kehumasan.
“Pada kesempatan kali ini, kami baru bisa mengundang 31 perwakilan media. Semoga di lain kesempatan kita dapat menyelenggarakan acara dengan skala yang lebih besar,” pungkasnya. (agw)






