BADUNG, BBO. net – Keterbukaan Bali terhadap wisatawan mancanegara (wisman) harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap hukum serta penghormatan terhadap adat-istiadat dan budaya masyarakat Bali. Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri konferensi pers hasil operasi pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, Senin (26/10/2026).
Koster mengapresiasi langkah tegas jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dalam menangani pelanggaran yang melibatkan warga negara asing (WNA). Menurutnya, pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta citra Bali sebagai destinasi pariwisata-budaya yang berkualitas dan bermartabat.
Dalam kasus terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan hasil operasi penindakan terhadap 17 warga negara Malaysia dan Singapura di kawasan Kuta Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA tersebut diketahui menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan kegiatan usaha pinjaman daring (online) yang menargetkan keuntungan ribuan dolar Amerika Serikat (AS) setiap bulan.
Terhadap para WNA tersebut, pihak imigrasi menerapkan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Saat ini, seluruh WNA yang terlibat tengah menjalani proses detensi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sambil menunggu tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Ramdhani menegaskan bahwa jajaran Imigrasi terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, baik melalui pemantauan siber maupun pengawasan langsung di lapangan. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam melindungi kepentingan masyarakat, menjaga keamanan, serta mendukung penyelenggaraan pariwisata Bali yang tertib dan bermartabat.
“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu Imigrasi untuk Rakyat. Kami tidak akan menoleransi keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali. Imigrasi hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata Indonesia agar tetap aman dan terlindungi,” tandas Ramdhani. (*/bbo)






