DENPASAR, BBO.net – Polisi melakukan tilang terhadap 12 pengendara karena melakukan pelanggara saat menggelar Operasi Patuh Agung di perempatan lampu merah Jalan Mahendradata – Jalan Gunung Agung, Denpasar Barat.
“Selain tindakan tilang, petugas juga memberikan teguran kepada 42 pengendara,” kata Kasihumas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Rabu (28/10/2026) di Denpasar.
Operasi Patuh Agung digelar secara serentak selama dua pekan, mulai dari 26 Oktober hingga 8 November 2026. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar sendiri menurunkan 129 personel.
Kasihumas menerangkan, sasaran operasi di antaranya pengendara menggunakan telepon seluler saat berkendara di jalan raya, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian pengemudi mobil tidak memakai sabuk keselamatan, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, serta melebihi batas kecepatan.
Selain memberikan teguran dan penindakan, dalam operasi petugas sekaligus memberikan edukasi mengenai etika berkendara yang aman, tertib dan bertanggung jawab.
“Operasi Patuh Agung tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya preemtif dan preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” kata Kasihumas. (agw)






