DENPASAR, BBO.net – Dua pelajar berinisial IKASS (17) dan IPKPP (16) terancam pidana 12 tahun karena terlibat kasus kekerasan hingga mengakibatkan mahasiswa berinisial ESCS (23) meninggal.
“Karena pelaku anak-anak, kami melakukan koordinasi dengan Bapas dan Unit PPA Polresta Denpasar,” kata Kapolsek Denpasar Timur AKP Gusti Ngurah Udiana, Sabtu (31/10/2026) di Denpasar.
Dalam pemeriksaan kedua pelaku mengaku awalnya mereka bersama sejumlah temannya mengendarai sepeda motor untuk jalan-jalan, Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.
Ketika melintas di bundaran Jalan Raya Puputan Renon, pelaku merasa ditabrak dari belakang oleh korban. Tak terima, pelaku mengejar dan terjadi adu mulut.
Di sana IKASS menendang korban namun korban enggan meladen dan memilih terus melaju. Pelaku terus mengejar sembari berusaha menendang.
Hingga akhirnya ESCS kehilangan kendali. Saat di depan GraPari, IPKPP menarik baju korban. Lantaran posisi melaju kencang, korban terjatuh dan sepeda motornya menabrak trotoar jalan.
Seketika korban tak sadarkan diri. Melihat itu, kedua pelaku langsung kabur. Warga yang melintas lalu menghubungi polisi. Oleh petugas, korban dibawa ke rumah sakit.
Karena lukanya cukup parah, korban akhirnya meninggal dunia setelah beberapa jam mendapat perawatan di RSUD Wangaya Denpasar.
“Anggota yang melakukan penyelidikan dapat mengamankan pelaku kurang dari 24 jam,” beber Kapolsek didampingi Kasihumas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya. (agw)







