Tiga Bulan Terakhir, 14 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Gianyar Dibekuk Polisi

oleh
oleh

Beritabalionline.net – Dalam kurun waktu tiga bulan sejak Maret hingga awal Mei 2023, Satuan Narkoba Res Polres Gianyar berhasil mengungkap 7 kasus narkotika jenis ganja dan sabu dengan 14 orang tersangka. Dari 14 tersangka, 5 orang Bali, 9 orang luar Bali. Barang bukti berhasil diamankan 21 gram netto ganja dan 2,43 gram netto sabu.

Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada, S.I.K didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP Made Putra Yudistira, S.H dan Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu Nyoman Tantra di Mapolres Gianyar saat merilis kasus mengukapkan dari ke-14 tersangka ini dibekuk dalam 7 kasus yang berbeda dengan perannya masing-masing.

“Ada yang berperan sebagai pengedar ada pula yang sebagai pengguna,” katanya Rabu (3/5/2023). Pengungkapan pertama dimulai pada Minggu 12 Maret 2023 terhadap 4 orang tersangka yakni, MM (46) M (43), NTB (41), dan P (31) yang diamankan di Jalan Warmadewa, Lingkungan Candibaru, Kelurahan Gianyar.

“Mereka diamankan karena kedapatan memiliki ganja siap edar,” ucap AKBP I Ketut Widiada. Selanjutnya hari Kamis, 30 Maret 2023 petugas membekuk 2 orang pemuda berinisial IKATAW (20) dan PAWD (29) karena kedapatan memiliki Ganja di kawasan Jalan Raya Batubulan, Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar.

“Dari hasil keterangan tersangka ganja yang dimiliki tersebut akan dikonsumsi sendiri,” beber Kapolres Gianyar.
Kemudian tak berselang lama, jajaran Satresnarkoba Polres Gianyar kembali melakukan penangkapan 2 tersangka masing-masing AT (26) dan ACP (34).

Kedua pemuda ini dibekuk di Jalan Subak Samlung, Banjar Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati dengan barang bukti Sabu dan Ganja siap edar. Pada hari Senin, 10 April 2023 berdasarkan informasi yang diperoleh petugas berhasil membekuk 3 orang tersangka di RedDoorz, jalan Batuyang, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar.

Dari 3 tersangka ini terdiri dari 1 orang pria berinisial SNWAP (36) dan 2 orang wanita berinisial DW (40) dan DF (29) kedapatan tengah melakukan pesta Narkotika jenis Sabu. Dan setelah melakukan interogasi terhadap para tersangka, 2 orang wanita ini berprofesi sebagai penjual jasa Open BO.

“Mereka sewa kamar hotel untuk melakukan pesta Narkoba, selain itu 2 orang wanita ini juga mengedarkan Narkoba,” ungkap AKBP Widiada. Tersangka selanjutnya yang dibekuk adalah IWHR (31) pada hari, Rabu 19 April 2023 di area parkir Goa Gajah, Desa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar, lantaran kedapatan memiliki sabu untuk dikonsumsinya sendiri.

“Pelaku sebagian besar berasal dari luar Bali, total ada 9 orang asal Jawa Barat, Jawa Timur dan Sulawesi. Sedangkan 5 orang merupakan warga Bali,” sambungnya.

Dari ke-14 tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat total 21 gram dan sabu seberat total 2,43 gram yang terbagi dalam 14 paket.  Kapolres Gianyar berpesan kepada para tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya. “Saya harap kepada para tersangka khususnya 3 residivis untuk tidak mengulangi perbuatannya kasihan anak istri di rumah,” harap Kapolres Gianyar.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Made Putra Yudistira menambahkan, kini para tersangka pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dengan dijerat pasal berbeda sesuai perannya masing-masing.

“Untuk pengedar dikenakan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan tersangka yang berperan sebagai pengguna dikenakan pasal 111 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara,” ujarnya.(yaw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.