Beritabalionline.net – Polisi menangkap pria bernama Suritno (32), pelaku pencurian menyasar rumah kosong di Jalan Pendidikan II No.1A, Desa. Sidakarya, Denpasar Selatan.
“Pelaku sebelumnya mengambil dua sepeda motor, uang tunai Rp18 juta dan sebuah BPKB sepeda motor,” terang Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Senin (8/5/2023) di Denpasar.
Awalnya polisi dari Polsek Denpasar Selatan menerima laporan pencurian dari korban bernama Joko Adi Wibowo (26).
Korban mengaku saat mudik lebaran, ia diberitahu oleh tetangganya jika sepeda motornya yang diparkir di rumahnya tidak ada, Senin (24/4/2023). Karena masih di kampung ia belum bisa berbuat banyak.
Ketika balik dari mudik, ia kemudian mengecek barang-barangnya. Selain dua sepeda motor, BPKB dan uang tunai yang disimpan di laci kamar juga hilang, sehingga ia mengalami kerugian sekitar Rp76 juta.
Sepekan melakukan penyelidikan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan mengantongi ciri-ciri pelaku. Selain itu, petugas juga menerima informasi terkait keberadaan pelaku.
Suritno akhirnya dapat ditangkap saat berada di seputaran Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kepada polisi, pelaku mengaku masuk rumah korban melalui gerbang yang tidak terkunci. Setelah itu ia masuk kamar dan mengambil barang-barang korban.
“Uang hasil kejahatan dipakai pelaku untuk main judi slot online, serta untuk kebutuhan pelaku sehari-hari,” tutur Kasi Humas. (agw)






