Beritabalionline.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Kali ini, Rafael ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Dari bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan Rafael.
Rafael diduga kuat memiliki aset yang terkait dengan dugaan TPPU. Di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan hartanya yang diduga dari korupsi.
Selain itu, KPK tengah melakukan penelusuran atau mentracing aset dengan berkoordinasi dengan Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
“Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” jelasnya.
Dia menegaskan, penerapan TPPU pada kasus ini merupakan komitmen lembaga antirasuah dalam menangani kasus tersebut.
“Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang terkait kasus dugaan korupsi pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun anggaran 2011 hingga 2023, Rafael Alun Trisambodo (RAT). Ketiganya diperiksa pada hari ini Rabu (10/5).
“Pemeriksaan saksi TPK Gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI, untuk tersangka RAT,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (10/5/2023).
Dia menyebut, pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Salah satu yang dimintai keterangan yakni seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan, atas nama Maria Nurhayati Tambunan PNS, Rachmat Supratman Pensiunan dan Detty Dwi Yanti Tambunan Ibu Rumah Tangga,” ujarnya. (itn/mdc)





