Beritabalionline.net – Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan tahap 2 yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang melibatkan dua warga negara asing.
“Setelah dilakukan tahap 2, dalam seminggu kedepan Penuntut Umum segera melimpahkan pekara ini ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan,” kata Kajari Denpasar Rudy Hartono, Kamis (11/5/2023) di Denpasar.
Kelima tersangka yang turut dihadirkan saat pelimpahan masing-masing Mohammad Nizar Zghaib (MNZ) warga negara Suriah, Krynin Rodion (KR) warga negara Ukraina.
I Ketut Sudana oknum tenaga honorer/kontrak di Kantor Camat Denpasar Utara. Ia berperan sebagai orang yang mengatur proses verifikasi, pengambilan data dan foto pada saat di Kantor Disdukcapil Kota Denpasar.
“Tersangka juga berperan sebagai penghubung dengan tersangka IWS (I Wayan Sunaryo) untuk penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tersangka MNZ dan KR,” bebernya.
Tersangka I Wayan Sunaryo sendiri merupakan Kelian Dusun Sekar Kangin, Kelurahan Sidakarya, Denpasar Selatan. Ia membantu membuat Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Mohammad Nizar Krynin Rodion.
Yakni dengan menggunakan biodata yang tidak benar/palsu, kemudian menginput Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran ke dalam data kependudukan di aplikasi Taring Disdukcapil Kota Denpasar untuk penerbitan Kartu Tanda Penduduk.
Tersangka lain yakni perempuan bernama Nur Kasinayati Marsudiono. Ia merupakan penghubung antara Mohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion oknum aparat berinisial PNP.
“Saat ini untuk PNP sudah dilakukan proses hukum dan penahanan oleh kesatuannya, yang bersifat koneksitas,” beber Kajari Denpasar.
Disinggung apakah keempat pelaku termasuk oknum aparat juga pernah membantu membuatkan KTP kepada warga negara asing selain warga Suriah dan Ukraina, Rudy menyatakan hal itu nanti diungkapkan saat persidangan. (agw)







