Beritabalionline.net – Polri melaporkan jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Filipina bertambah. Semula tercatat 155, kini naik menjadi 239 orang.
“Berdasarkan hasil pendalaman yang awalnya sebelum verifikasi ada 155 orang yang menjadi 154, setelah verifikasi sampai dengan tadi saya diberikan informasi berjumlah 239 orang,” kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis, 11 Mei 2023.
Ia menyebut, jumlah korban ini bertambah usai penyidik Korps Bhayangkara melakukan koordinasi dengan pihak Filipina. Korban saat ini masih berada di Filipina.
“Saat ini untuk 2 tersangka dan 13 saksi diamankan di Gedung Cyber Crime Brug dan yang 224 diamankan di Sumpanle Platfor Mapangga Filipina. Saat ini mereka masih ada di Mapangga Filipina,” ungkapnya.
Mengenai jumlah target pelaku dalam merekrut korban TPPO, Azizah belum bisa menjelaskan detail. Alasannya, saat ini Polri masih melakukan pendalaman.
“Kita tidak mengandai-andai, kita tunggu saja pendalaman ya. Karena tim penyidikan saat ini masih bekerja untuk pendalaman. Untuk Filipina tentu saja bekerja sama dengan kepolisian Filipina,” tandasnya.
Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil ungkap kasus penipuan atau scamming terbesar yang terjadi di Filipina. Sebanyak 155 Warga Negara Indonesia menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter), Irjen Krishna Murti mengatakan, pengungkapan kasus itu usai pihaknya bekerja sama dengan kepolisian Filipina. (sdn/itn)







