Beritabalionline.net – Polisi mengungkapkan, dr. Ketut Arik Wiantara (53) yang melakukan praktik aborsi ilegal sebelumnya pernah dua kali di jebloskan ke penjara dalam kasus yang sama.
“Pada tahun 2006 dia dihukum 2,5 tahun penjara, dan tahun 2009 divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar,” tutur Wadir Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (15/5/2023) di Denpasar.
Saat diperiksa, selama dua setengah tahun mulai praktik yakni dari 2020, tersangka yang ditangkap di tempat praktik di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung itu mengaku telah mengaborsi puluhan orang.
Pasiennya rata-rata berusia produktif, bahkan di antaranya masih berstatus pelajar seperti mahasiswi yang malu karena hamil.
Satu pasien, tersangka yang merupakan dokter gigi namun tidak memiliki izin praktik tersebut, memasang tarif Rp3,8 juta. Kendati demikian, jika ada pasien tidak mampu membayar sesuai tarif, ia memberi diskon.
“Selain dari Bali, pasien yang datang juga berasal dari luar Bali. Dia mengaku sudah menangani sekitar 20 pasien sejak 2020. Pada saat kami gerebek, tersangka baru saja selesai melakukan aborsi,” bebernya.
Kepada polisi, oknum dokter tersebut mengaku melakukan hal itu dikarenakan ada permintaan dari pasien, meski pernah ada kejadian pada tahun 2009 silam, di mana salah satunya pasiennya mengalami pendarahan sehingga meninggal dunia.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali dari masyarakat, terkait keberadaan seorang dokter yang mengaku melakukan praktik aborsi.
Berdasarkan informasi kemudian dilakukan pelacakan melakukan browsing di internet, dan diketahui dokter yang dimaksud adalah dr. Ketut Arik Wiantara.
Dari hasil penelusuran, polisi akhirnya mendapati alamat tempat prakteknya yakni di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
“Anggota kami lantas melakukan konfirmasi kepada Sekretaris IDI Bali dan Ketut Arik Wiantara disebutkan bukan merupakan seorang dokter,” tutur Candra.
Polisi lalu menggerebek lokasi tempat praktik tersangka, Senin (8/5/2023). Dari TKP, ditemukan seperangkat alat kedokteran yang digunakan untuk melakukan aborsi beserta obat-obatan.
“Tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali, yang bersangkutan kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya. (agw)






