Ribuan Janin Diaborsi, IKAW Kembali Meringkuk di Penjara, Biaya Sekali Aborsi Rp3,8 Juta

oleh
oleh

Beritabalionline.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil membongkar kasus aborsi ilegal yang dilakukan oleh oknum dokter bernama I Ketut Arik Wiantara (IKAW) usia 53 tahun.

Menurut Wadir Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, pelaku tidak memiliki lisensi sebagai dokter kandungan. Dalam menjalankan praktik aborsi ilegal, pelaku belajar secara otodidak.

“Yang bersangkutan belajar secara autodidak dari online, dari buku-buku kemudian memahami mekanisme dari cara aborsi tersebut,” kata dia, seraya menambahkan, pelaku berpraktik sejak 2006 sedikitnya adea 1.300 janin telah diaborsi oleh pelaku.

Saat digerebek polisi, IKAW baru selesai melakukan aborsi terhadap seorang wanita yang ditemani kekasihnya. Dalam melakukan aksinya tersebut, tersangka dibantu pembantu rumah tangga yang bertugas untuk membersihkan lokasi setelah tindakan aborsi.

“Kami menyita puluhan alat yang digunakan dr. A, untuk melakukan praktik aborsi ilegal,” terang Wadir Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (15/5/2023) di Denpasar.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali dari masyarakat, terkait keberadaan seorang dokter yang mengaku melakukan praktik aborsi.

Berdasarkan informasi kemudian dilakukan pelacakan melakukan browsing di internet, dan diketahui dokter yang dimaksud adalah dr. Ketut Arik Wiantara.

Dari hasil penelusuran, polisi akhirnya mendapati alamat tempat praktiknya yakni di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

“Anggota kami lantas melakukan konfirmasi kepada Sekretaris IDI Bali dan Ketut Arik Wiantara disebutkan bukan merupakan seorang dokter,” tutur Candra.

Polisi lalu menggerebek lokasi tempat praktik tersangka, Senin (8/5/2023). Dari TKP, ditemukan seperangkat alat kedokteran yang digunakan untuk melakukan aborsi beserta obat-obatan.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan praktik aborsi mulai tahun 2020. Pasiennya berusia produktif, bahkan ada di antaranya masih berstatus pelajar.

“Tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali, yang bersangkutan kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.

Polisi mengungkapkan, dr. Ketut Arik Wiantara (53) yang melakukan praktik aborsi ilegal sebelumnya pernah dua kali di jebloskan ke penjara dalam kasus yang sama.

“Pada tahun 2006 dia dihukum 2,5 tahun penjara, dan tahun 2009 divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar,” tutur Wadir Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (15/5/2023) di Denpasar.

Menurut keterangan polisi, pasien yang pernah mendatangi IKAW membuka praktik aborsi illegal itu kebanyakan masih berusia remaja yang berstatus pelajar sekolah menengah atas.

IKAW memiliki gelar sarjana kedokteran gogi. Namun tersangkatidak berpraktik sesuai profesinya. Bahkan, tersangka pernah dipenjara sampai dua kali akibat terjerat kasus yang sama, yakni membuka praktik aborsi tanpa izin. Terakhir IKAW dihukum penjara senam tahun pada 2009, sehingga pelaku dinyatakan sebagai residivis.

Saat diperiksa, pelaku mengaku selama dua setengah tahun mulai praktik yakni dari 2020, tersangka yang ditangkap di tempat praktik di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Kanbupaten Badung itu mengaku telah mengaborsi puluhan orang.

Pasiennya rata-rata berusia produktif, bahkan di antaranya masih berstatus pelajar seperti mahasiswi yang malu karena hamil di luar nikah.

Satu pasien, pelaku memasang tarif Rp3,8 juta. Kendati demikian, jika ada pasien tidak mampu membayar sesuai tarif, ia memberi diskon.

“Selain dari Bali, pasien yang datang juga berasal dari luar Bali. Dia mengaku sudah menangani sekitar 20 pasien sejak 2020. Pada saat kami gerebek, tersangka baru saja selesai melakukan aborsi,” bebernya.

Kepada polisi, oknum dokter tersebut mengaku melakukan hal itu dikarenakan ada permintaan dari pasien, meski pernah ada kejadian pada tahun 2009 silam, di mana salah satunya pasiennya mengalami pendarahan sehingga meninggal dunia.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali dari masyarakat, terkait keberadaan seorang dokter yang mengaku melakukan praktik aborsi.

Berdasarkan informasi kemudian dilakukan pelacakan melakukan browsing di internet, dan diketahui dokter yang dimaksud adalah dr. Ketut Arik Wiantara.

Dari hasil penelusuran, polisi akhirnya mendapati alamat tempat prakteknya yakni di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

“Anggota kami lantas melakukan konfirmasi kepada Sekretaris IDI Bali dan Ketut Arik Wiantara disebutkan bukan merupakan seorang dokter,” tutur Candra.

Polisi lalu menggerebek lokasi tempat praktik tersangka, Senin (8/5/2023). Dari TKP, ditemukan seperangkat alat kedokteran yang digunakan untuk melakukan aborsi beserta obat-obatan.

“Tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali, yang bersangkutan kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya. (agw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.