Beritabalionline.net – Tiga pria Benua Afrika, berinisial AJK (28) asal Pantai Gading, CAO (33) dan CO (35) asal Nigeria dipulangkan ke negaranya oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
“Ketiganya dideportasi karena ketika masa izin tinggalnya telah habis, masih berada di wilayah Indonesia,” terang Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, Rabu (17/5/2023) di Denpasar.
Babay mengungkapkan, AJK memasuki wilayah Indonesia pada bulan Februari tahun 2019 silam, dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku sampai Maret 2019.
Awalnya ia ingin berbisnis. Entah apa masalahnya, AJK malah berkerja sebagai chef di salah satu restoran Afrika di Jakarta selama 1 tahun.
Bukan hanya itu, AJK juga melakukan penipuan dengan cara scamming, di mana korbannya adalah warga negara Asing yang berada di luar wilayah Indonesia melalui jejaring sosial Facebook.
“Karena merasa bosan di Jakarta, pada 2022 yang bersangkutan pindah ke Bali setelah mendapat saran oleh salah satu temannya berkewarganegaraan Nigeria, yang tinggal di daerah Pemogan, Denpasar,” kata Babay.
Dalam pemeriksaan, AJK mengaku tidak memiliki uang untuk keluar wilayah Indonesia. Sehingga meskipun telah mengetahui izin tinggalnya habis, dirinya tidak ada pilihan selain tetap tinggal di Indonesia.
“Atas pelanggaran tersebut AJK diamankan oleh Imigrasi Denpasar pada akhir 2022. Namun karena pendeportasian tidak dapat dilakukan segera, maka dia diserahkan kepada Rudenim Denpasar pada 8 Desember 2022,” bebernya.
Sedangkan untuk dua warga negara Nigeria, CAO dan CO, mereka masuk Indonesia pada 28 Oktober 2017 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan Visa Kunjungan.
Mereka ke Indonesia dengan tujuan berbisnis, yaitu membeli baju dan dijual kembali ke negaranya, di samping beberapa bisnis lainnya.
Namun bisnis baju keduanya tidak berjalan lancar lantaran persyaratan dokumen perizinan seperti KITAS yang tidak mereka miliki.
Pada September 2022, CAO dan CO memutuskan untuk pindah ke Bali mencari lingkungan tempat tinggal yang baru meski izin tinggalnya telah habis masa berlakunya sejak 2018.
Saat diperiksa keduanya beralasan tidak tahu informasi tentang perpanjangan izin tinggal, sehingga membiarkan dirinya mengalami overstay.
Hingga akhirnya mereka kehabisan uang sehingga tidak mampu lagi untuk membeli tiket kembali ke negaranya. Sekian lama di Bali, masyarakat yang curiga kemudian melapor ke Imigrasi Denpasar pada April lalu.
Imigrasi Denpasar merespon laporan dan mengamankan keduanya. Karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan segera, Imigrasi Denpasar menyerahkan CAO dan CO ke Rudenim Denpasar.
“Setelah dilakukan didetensi, ketiga warga negara asing tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 16 Mei 2023 pukul 20.35 WIB,” jelasnya. (agw)






