Beritabalionline.net – Polresta Jayapura Kota menangkap seorang warga negara Papua Nugini (PNG), IW, Senin (22/5/2023). Dia diringkus karena menyimpan 8,7 kg ganja. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon mengatakan, IW di Dok IX Kali tepatnya di belakang Hotel Andalucia, Kota Jayapura, Papua, Senin (22/5/2023) sekitar pukul 23.10 WIT.
Victor menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat di sekitar kompleks yang melaporkan adanya seorang pria yang dicurigai membawa ganja dalam jumlah banyak.
“Tim Opsnal Sat Narkoba pun bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di salah satu rumah kayu,” jelasnya, Rabu (24/5/2023).
Dalam penangkapan itu, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba melakukan penggeledahan di sekitar rumah kayu yang ditempati pelaku. Mereka menemukan barang bukti berupa ganja di dalam kamar mandi yang sudah tidak terpakai.
“Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal, barang bukti tersebut merupakan milik pelaku yang ia datangkan dari negaranya melalui jalur laut,” ujar Victor.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja sudah dalam bentuk paket, mulai dari paket ganja yang berukuran kecil hingga berukuran besar . Setelah dikumpulkan, ganja yang disita lebih dari 8,7 kg.
“Tak hanya itu, barang bukti yang berhasil kami amankan juga yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon dan 3 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z,” imbuh Victor.
IW dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kasus narkotika jenis ganja ini merupakan kasus keenam di tahun 2023 yang melibatkan warga negara asing yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota,” tutupnya.
Satuan Reserse Narkoba tengah mendalami kasus ini dan mencari pelaku lainnya yang dicurigai bekerja sama dengan IW. Victor manyatakan mereka berusaha memberantas penyebaran narkotika jenis apa pun di Kota Jayapura. (itn/mdc)





