Beritabalionline.net – Karyawan toko handphone di Jalan Kroya, Desa Kesiman, Denpasar Timur bernama Made Ayu Indiana Putri (20) digelandang ke kantor polisi karena melakukan penggelapan di tempatnya bekerja.
“Perbuatan pelaku mengakibatkan pemilik toko mengalami kerugian Rp359 juta,” terang Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nengah Sudiarta, Kamis (25/5/2023) di Denpasar.
Sebelumnya pemilik toko I Gusti Made Adi Artawijaya menerima laporan dari karyawan bagian administrasi bernama Vera Mudiantara, Rabu (30/11/2022) sekitar pukul 14.00 Wita.
Di mana Vera mengatakan bahwa ada selisih laporan stok barang. Korban lalu mengajak mengecek stok barang yang ada. Di sana akhirnya diketahui stok barang banyak yang hilang.
Gusti Made lalu memanggil karyawan bagian sales bernama Kadek Dwi Restu Sugiarti. Saat ditanya, Dwi mengaku pernah melihat pelaku beberapa kali memanipulasi nota penjualan toko.
Saat ditanya, pelaku sempat berkelit dengan tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah didesak, pelaku yang merupakan karyawan bagian sales ini akhirnya mengaku.
Oleh korban, kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolsek Denpasar Timur, Minggu (7/5/2023). Setelah mengumpulkan alat bukti serta berdasarkan keterangan saksi, pelaku dibawa ke kantor polisi.
Kapolsek menerangkan, modus pelaku yakni mengambil beberapa macam barang berupa asesoris handphone saat toko sedang sepi. Setelah itu ia memanipulasi nota penjualan.
“Misal kalau ada penjualan barang seharga Rp5 juta yang seharusnya di nota ditulis Rp5 juta, oleh pelaku hanya ditulis Rp4 juta dan sisanya sebesar Rp1 juta tidak disetorkan ke toko,” beber Kapolsek.
Kepada petugas, Made Ayu mengaku melakukan aksinya hampir satu tahun. Uangnya ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan keperluan lain. (agw)







