Beritabalionline.net – Seorang sopir bernama I Ketut Purna (58) mengalami kerugian ratusan juta rupiah setelah dua mobil miliknya digadaikan tanpa sepengetahuanya oleh pria bernama I Komang Adi Ertana (31).
“Pelaku penggadai mobil milik korban sudah diamakan ke Mapolsek Denpasar Timur,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Jumat (26/5/2023) di Denpasar.
Pelaku awalnya mendatangi tempat korban di Jalan Jaya Giri lV nomor 4A, Denpasar timur Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 07.30 Wita.
Di sana pelaku kemudian menyewa mobil Toyota Avanza milik korban dengan harga sewa Rp175 ribu per hari. Karena lancar membayar, korban tak keberatan ketika pelaku kembali menyewa mobil korban yang lain.
“Untuk sewa mobil yang kedua, harga sewanya Rp200 per hari. Di sana pelaku menyewa selama satu bulan,” terang Kasi Humas.
Dalam perjalanan, pelaku tidak membayar dua mobil yang disewanya. Oleh korban kejadian itu kemudian dilaporkan ke kantor polisi, Senin (9/4/2023).
Sebulan melakukan penyelidikan, Opsnal Polsek Denpasar Timur mendapat informasi pelaku berada di Jalan Kutat Lestari, Sanur, Denpasar Selatan, Rabu (12/5/2023) sekitar pukul 02.30 Wita.
Komang yang tidak menyangka dengan kedatangan petugas kepolisian akhirnya pasrah saat ditangkap. Ia lalu digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Saat diperiksa, pelaku akhirnya mengaku dua mobil korban yang disewa kemudian digadaikan di daerah Tabanan dengan harga masing-masing Rp30 juta dan Rp60 juta.
“Pengakuan pelaku, uang hasil gadai yang pertama digunakan untuk membayar sewa mobil kedua. Barang bukti yang diamankan baru satu mobil,” tutur Kasi Humas. (agw)






