Beritabalionline.net – l Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan lima orang tersangka dalam kasus reklamasi ilegal Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 26 Mei 2023.
“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat, 26 Mei 2023, di mana status pelaku dinaikkan menjadi tersangka. Jadi dari gelar perkara tersebut telah diambil kesimpulan bahwa yang tadinya terlapor menjadi tersangka,” terang Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (29/5/23) di ruang Press Room Ghosa, Polda Bali.
Kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah GMK (58), MS (52), T (64), KG (62), dan IWDA (52) yang notabena adalah tokoh adat (Bendesa Adat) Ungasan.
Keterangan Satake Bayu, dari kelima orang tersebut yang sudah menyandang status tersangka, dua tersangka lainnya berperan sebagai pemberi izin, dan tiga tersangka lainnya ikut membantu proses reklamasi ilegal pantai Melasti.
Satake Bayu juga menjelaskan, secara keseluruhan luas lahan yang direncanakan dijadikan sebagai tempat “beach club” mencapai 2,2 hektar, hal ini berdasarkan pengukuran dari pihak BPN Kabupaten Badung.
Rencana awal, lahan tersebut diperuntukkan bagi kelompok nelayan warga Ungasan, untuk penampungan ikan kelompok nelayan lokal. Namun, kemudian ada rencana untuk membuat “beach club”.
“Perjanjian yang dibuat di awal dengan kelompok nelayan, salah satu poinnya perjanjian itu adalah rencana pembuatan ‘beach club’,” jelas Satake Bayu.
Namun, Polda Bali memutuskan belum melakukan upaya penahan terhadp lima tersangka. Namun begitu, Satake Bayu bisa memastikan akan adanya tersangka lain dalam kasus perkara reklamasi pantai ini, terlebih pihaknya tengah menelusuri aliran dana yang di duga nilai mencapai miliaran dari proyek tersebut. (ans)





