Beritabalionline.net – Polresta Denpasar mengambil alih penanganan kasus perempuan warga negara Denmark, Cille Ayla Piigard (50) yang mempertontonkan kemaluannya di atas sepeda motor.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Denpasar,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (30/5/2023) di Denpasar.
Polisi melakukan penyelidikan usai video aksi tak senonoh pelaku beredar di sosial media. Karena sudah terlebih dulu diamankan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Cille Ayla Piigard lalu dijemput dan dibawa ke Polresta Denpasar.
Saat diperiksa perempuan yang menginap di hotel seputaran Jalan Lebak Bena, Legian, Kuta, Kabupaten Badung ini mengaku melakukan aksinya pada bulan Desember 2022 sekitar pukul 01.00 Wita.
Di mana saat itu ia hendak pulang ke hotel bersama pacarnya bernama Chico Monjensi (50) asal Denmark, usai dugem di seputaran Seminyak dan Kuta.
Ketika melintas di depan Indigo Kids, Jalan Kayu Aya, Seminyak mereka bertemu dengan dua orang di mana salah satunya tukang parkir.
Sembari duduk di atas sepeda motor, keduanya lalu menceritakan pengalaman mereka berlibur di Thailand, bahwa di negara tersebut banyak prostitusi dan waria menggunakan rok mini sampai kelihatan celana dalamnya.
Bahkan saat menunjukkan celana dalamnya, terkadang masih nampak kelamin dari waria tersebut. Pelaku yang sedang berada di atas sepeda motor memperagakan dengan menunjukkan alat kelaminnya.
“Tanpa sadar, tukang parkir dan temannya memvideokan pembicaraan mereka dengan kamera ponsel. Namun saat pelaku memperagakan atau menunjukkan kelaminnya, pelaku sedang memakai celana dalam,” beber Kapolresta.
Kepada polisi, pasangan kekasih asal Denmark ini mengaku baru mengetahui video mereka viral setelah diberitahu petugas hotel tempat mereka menginap.
Dikatakan, keduanya sudah beberapa kali ke Bali untuk berlibur. Setelah sempat pulang ke negaranya, mereka kembali datang ke Bali pada 8 April 2023.
Bambang mengatakan, motif pelaku yang ditahan sejak 27 Mei ini adalah ingin menunjukan kalau dia bukan waria, sehingga ia membuka roknya dan memperlihatkan kemaluannya.
“Untuk yang laki-laki statusnya saksi karena saat itu sempat menutupi pelaku yang sedang memperlihatkan kemaluannya,” bebernya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 36 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. (agw)






