Beritabalionline.net – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio (20) dan rekannya, Shane Lukas (19) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana kedua terdakwa akan digelar pada awal Juni mendatang.
“Majelis Hakim telah tetapkan sidang pertama yakni pada hari Selasa 6 Juni 2023,” kata Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Dijelaskan Djuyamto, ada tiga majelis hakim telah ditunjuk untuk menangani perkara yang sempat viral dan menjadi sorotan publik tersebut.
Sebelumnya, Tersangka pelaku Mario Dandy Satrio (20) bersama rekannya, Shane Lukas (19) telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan dijebloskan ke Rutan Kelas 1, Cipinang, Jakarta Timur.
Mario dan Shane menjadi tahanan Kejari Jakarta Selatan setelah penyidik sekitar empat bulan berkutat dengan pemberkasan perkara itu. Penyidik sebelumnya sudah mengirim berkas penganiayaan David, namun dinyatakan P19 alias berkas belum lengkap sehingga dikembalikan kepolisian. (ssd)








