Beritabalionline.net – Ketagihan bermain judi online membuat Suritno (32) gelap mata. Ia nekat mencuri dan menggadaikan sepeda motor milik bosnya bernama Joko Adi Wibowo (35).
“Motor korban digadaikan pelaku sebesar Rp10 juta,” kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, Rabu (31/5/2023) di Denpasar.
Terungkapnya perbuatan pelaku ketika korban dan istrinya tengah pulang kampung untuk merayakan lebaran. Di sana istri korban, Nurul Khafidah menerima pesan dari pelaku, Senin (24/4/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.
Dalam pesan WhatsApp, pelaku mengaku sudah tidak ada di Bali dan sepeda motor milik suaminya digadaikan dengan alasan butuh uang.
Pelaku juga mengatakan surat gadainya ada di gudang, serta meminta agar menghubungi orang yang menerima gadai dan menyampaikan nanti pelaku yang akan nebus motor korban.
“Dalam pesan, pelaku minta maaf dan mengaku bertanggungjawab, serta berharap agar tidak dilaporkan ke kantor polisi,” beber Kapolsek.
Karena korban masih di kampung sehingga tidak bisa berbuat banyak dan menunggu pulang ke Bali pada tanggal 26 April 2023. Setelah itu kejadian tersebut dilaporkan ke Mapolsek Denpasar Selatan.
Berbekal laporan serta keterangan korban, polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku, Selasa (2/5/2023) malam di seputaran Denpasar.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mengambil sepeda motor ketika korban tengah pulang kampung. Ia masuk rumah korban dengan mudah karena sebelumnya sudah mengetahui tempat korban menaruh kunci.
“Jadi setelah mendapat uang Rp10 juta hasil gadai motor milik korban, selanjutnya pelaku menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online,” tutur Kapolsek. (agw)






