Beritabalionline.net – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua warga negara asing (WNA) karena menggunakan paspor palsu ke Kejaksaan Negeri Badung.
“Adpaun dua WNA tersebut yakni MSH berusia 37 tahun warga negara Mesir, dan YBI berusia 25 tahun warga negara Nigeria,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, Kamis (1/6/2023) di Badung.
Ia menerangkan, SPDP telah dikirim, Rabu (31/5/2023). Untuk proses selanjutnya, Imigrasi Ngurah Rai akan melakukan pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.
Sugito menjelaskan, keduanya diamankan dalam waktu yang berbeda. MSH diamankan 16 Mei 2023 pada saat pemeriksaan keimigrasian di Terminal Keberangkatan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Petugas yang ragu terhadap keaslian paspor yang digunakan oleh MSH, kemudian melakukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut.
“Berdasarkan pemeriksaan pada mini lab imigrasi, petugas menyakini bahwa paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu. MSH kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Ia melanjutkan, YBI diamankan 17 Mei 2023. Terungkapnya kasus berawal dari kecurigaan petugas maskapai pada konter check-in terhadap paspor yang digunakan pelaku.
Petugas maskapai kemudian berkonsultasi dengan petugas imigrasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Dari pemeriksaan pada mini lab imigrasi, petugas imigrasi menyakini bahwa paspor yang digunakan YBI palsu.
“Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dikatakan Sugito, usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Imigrasi Ngurah Rai melakukan gelar perkara pada 25 Mei 2023.
Hasil gelar perkara, Imigrasi Ngurah Rai kemudian memutuskan untuk melanjutkan kasus tersebut ke proses penyidikan. Ini setelah didapatkan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana keimigrasian.
“Selain paspor, kami juga didukung beberapa bukti kuat antara lain berupa surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya yang menyatakan bahwa MSH bukan merupakan WN Amerika Serikat, dan paspor Amerika Serikat yang dia gunakan bukan miliknya,” tegasnya. (agw)






