Beritabalionline.net – Pengedar narkoba bernama Lilik Budianto (51) yang ditangkap petugas kepolisian mengaku memperoleh sabu untuk diedarkan dari seseorang yang dia panggil Bos.
“Jadi tersangka ditelpon oleh Bos pada 1 Juni 2023. Di sana tersangka disuruh mengambil paket sabu sebanyak 24 paket,” kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, Rabu (7/6/2023) di Denpasar.
Usai mengambil sabu di Jalan Pulau Galang, Pemogan, esok harinya sekitar pukul 06.30 Wita, ia mendapatkan pesan melalui WhatsApp dari Bos.
Isi pesan yakni tersangka diperintahkan untuk menempel 24 paket sabu ke suatu lokasi yang telah ditentukan. Seperti di seputaran Jalan Kerobokan, Jalan Pedungan dan Sesetan.
Sampai dengan pukul 11.00 Wita, tersangka telah menempel paket sabu di 17 titik lokasi. Apes, saat tersangka akan menempel sabu di Jalan Pulau Roti, Gang Beruang, Sesetan, ia diciduk petugas kepolisian.
Saat diperiksa, pelaku yang bekerja sebagai guide freelance mengaku telah lima kali menjalankan profesinya sebagai tukang tempel sabu.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama dan dipenjara di LP Kerobokan pada tahun 2012 silam,” beber Kapolsek.
Pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga karena pelaku mengendarai sepeda motor mondar-mandir di TKP. Setelah itu pelaku meletakkan sesuatu di bawah batu dan memfotonya.
Petugas yang dipimpin Kanitreskrim Iptu Guruh Firmansyah bersama Panit Opsnal Ipda I Made Mediana Dwyja kemudian menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan.
Dua hari menyanggong, polisi melihat tersangka melintas menggunakan sepeda motor, Jumat (2/6/2023) sekitar pukul 11.00 Wita. Tanpa buang waktu petugas lalu mengejar dan menangkapnya.
Ketika dilakukan penggeledahan, dari dalam tas tersangka ditemukan bungkusan kresek dan 7 paket sabu siap edar.
“Total sabu setelah ditimbang memiliki berat 26,76 gram. Tersangka mengakui barang-barang tersebut adalah narkotika jenis sabu yang rencananya akan diletakkan atau ditempel di suatu tempat,” ujar Kapolsek. (agw)








