Beritabalionline.net – Polda Bali digugat praperadilan usai menetapkan dua orang pengusaha berinisial OH dan TAC sebagai tersangka dalam kasus pemakaian merk Fettucheese.
Salah satu tersangka yakni OH, disebut sebagai istri salah satu pejabat penting di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Sulawesi Tenggara.
“Prosedur penyelidikan ataupun penyidikan, hingga penetapan status tersangka sudah berdasarkan undang-undang,” kata AKBP Imam Ismail yang mewakil Polda Bali saat ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (12/6/2023).
Dijelaskan, dalam menentukan seseorang menjadi tersangka, penyidik sudah menemukan minimal dua alat bukti yang sah, begitu juga dalam perkara yang dipraperadilankan oleh pemohon.
Bahkan lanjutnya, sebelum penetapan tersangka pun, penyidik yang menangani kasus tersebut sudah melakukan gelar perkara.
“Selain sudah menemukan minimal dua alat bukti yang sah, kita juga telah meminta keterangan saksi, ahli surat dan petunjuk,” bebernya.
Imam Ismail menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban Teni Hargono kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali tertanggal 27 Desember 2022.
Laporan tersebut berisi atas dugaan tindak pidana produksi serta perdagangan merk tanpa seizin pemilik merk oleh tersangka OH dan TAC.
Teni dalam laporan mengatakan, pada tanggal 19 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 Wita, ia melihat postingan di Instagram tersangka yang mempromosikan produksi menggunakan merk Fettucheese.
Padahal merk itu sudah terdaftar atas nama dirinya berdasarkan sertifikat merk dengan nomor pendaftaran IDM000617876 dengan penerimaan 29 Maret 2017.
Selanjutnya, Selasa (22/12/2022) sekitar pukul 11.30 Wita, Teni bersama dua anaknya menemui OH dan TAC di Jalan Pidada V, Gatot Subroto, Denpasar. Tujuannya meminta agar mereka menghentikan penjualan produk bernama Fettucheese.
Rupanya pihak tersangka tidak mengindahkan peringatan dari pemilik merk dengan tetap melanjutkan produksi dan penjualan produk dengan merk Fettucheese.
Bahkan korban sempat mengirim dua kali somasi kepada tersangka. Somasi pertama tanggal 30 November 2022, dan somasi kedua pada 19 Desember 2022.
Namun setelah ditelusuri di beberapa toko, masih terdapat produk korban yang masih dijual dan tetap menggunakan merk Fettucheese. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Polda Bali, hingga akhirnya penyidik Ditreskrimsus menetapkan tersangka setelah melalui proses yang panjang hingga dilakukan gelar perkara.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 100 ayat (2) Undang Undang RI No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.
Ismail mengungkapkan, jauh sebelum Polda Bali menetapkan tersangka, telah dilakukan upaya non litigasi terlebih dahulu. Namun kedua belah pihak tidak bisa berdamai.
“Karena kedua belah pihak menolak berdamai, maka akhirnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” bebernya.
Disinggung kehadiran suami OH yang merupakan pejabat di Pengadilan Negeri Parigi untuk mendampingi istrinya, Ismail tidak menampik. Namun dirinya enggan berkomentar banyak dan hanya membeberkan secara detail masalah yang ada di pokok perkara. (agw)








