Beritabalionline.net – Warga negara Kanada berinisial MRD (30) dipulangkan secara paksa dari Bali karena membuat keributan dengan membawa senjata tajam di daerah Seminyak, Kuta Utara, Badung.
“Warga asing tersebut sudah dideportasi tadi malam,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito, Rabu (14/6/2023) di Badung.
Dikatakan, MRD masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 13 Mei 2023, dengan menggunakan Visa Tinggal Terbatas (Vitas) Investor.
Dari pemeriksaan, warga asing pemilik izin tinggal yang berlaku sampai dengan 11 Juni 2023, ini mengaku tujuan datang untuk investasi pada perusahaan yang ia dirikan, yakni di bidang real estate.
Sugito menjelaskan, pada saat membuat keributan dengan membawa senjata tajam pada 9 Juni 2023 di Seminyak sehingga viral di media sosial, MRD mengaku dalam keadaan mabuk.
“MRD mengaku bahwa senjata tajam itu hanya tiruan, dan motif yang bersangkutan melakukan hal tersebut adalah karena dirinya dalam keadaan mabuk serta merasa kesal karena kehilangan kartu ATM,” tuturnya.
Ia memaparkan, warga asing ini melakukan kegiatan yang berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban masyarakat, sehingga berdasarkan rekomendasi dari kepolisian, Imigrasi Ngurah Rai melakukan pendeportasian.
“Terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya dicantumkan dalam daftar penangkalan,” ujar Sugito. (agw)








