Beritabalionline.net – Sabu serta narkoba jenis lain dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Nilai narkoba yang dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat khusus ini, ditaksir mencapai Rp4,2 miliar lebih.
“Narkoba tersebut merupakan barang bukti dari penanganan 98 perkara oleh Tindak Pidana Umum,” beber Kepala Kejaksaan Negeri Badung Suseno, Kamis (15/6/2023) di Badung.
Ia menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan November 2022 sampai dengan Mei 2023.
Rinciannya sabu seberat 1,7 kilogram senilai Rp2,6 miliar, kokain 449,79 gram senilai Rp674 juta, ekstasi 857,58 gram dengan nilai Rp 428 juta.
Ganja seberat 4,5 kilogram senilai Rp450 juta, tembakau sintetis seberat 8,28 gram senilai Rp828 ribu, koka dengan berat 29,4 gram senilai Rp2,9 juta, dan pysiotropika seberat 1,2 kilogram dengan nilai Rp1,2 juta.
“Barang bukti lainnya yang dimusnahkan antara lain handphone berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk, pakain, tas, bong atau alat isap sabu dan lain-lain,” tuturnya.
Di luar narkoba kata Kajari Badung, turut dimusnahkan barang bukti berupa senjata tajam, pakaian, handphone, dokumen dan lain-lainnya.
Barang-barang tersebut berasal dari 49 perkara seperti tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana lainnya.
“Untuk Tindak Pidana Khusus, ada barang bukti dari satu perkara yang dimusnahkan, terdiri dari handphone, dokumen dan lain-lainnya,” jelas Kajari didampingi Kasiintel Gde Ancana. (agw)






