Beritabalionline.net – Rapat beragenda tanggapan dewan terkait pendapat gubernur terhadap Raperda penanggulangan bencana berlangsung Senin, 19 Juni 2023. Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan.
Pada kesempatan tersebut hadir Gubernur Bali, I Wayan Koster, dan Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali. Tanggapan dewan atas pandangan eksekutif tersebut dibacakan Nyoman Ray Yusha.
Dikatakan, pihaknya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif dewan terkait penyusunan Raperda tentang Penanggulangan Bencana yang disampaikan oleh Gubernur Bali.
“Penyusunan Raperda Inisiatif Dewan tentang Penanggulangan Bencana ini, dibuat menjadi Produk Hukum Daerah, salah satu tujuannya untuk memberikan pelindungan kepada msyarakat dari ancaman bencana,” kata Ray Yusha.
Arah tujuan Penyusunan Raperda tentang Penanggulangan Bencana tersebut, adalah sesuai dengan visi: Nangun Sat Kerti Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. Visi tersebut diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif Pembangunan Daerah Bali yang seimbang, selaras, harmonis dan berkelanjutan.
Terdapat tiga dimensi utama, yaitu untuk menjaga kesucian alam Bali, memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan Krama Bali, serta memelihara dan melestarikan kebudayaan Bali sesuai nilai-nilai kearifan lokal.
“Dalam rangka untuk dapat mewujudkan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Bali, dibutuhkan keterlibatan semua pihak untuk merumuskan dan mencari solusi yang paling tepat sesuai dengan faktor empiris yang ada,” ujar Ray Yusha.
Selain itu, faktor demografis dan tingginya potensi bencana alam dan bencana-bencana lainnya yang dapat menimbulkan kerawanan di Provinsi Bali. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah konkrit dan legitimasi untuk mengatasi permasalahan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
“Serta memberikan kewenangan dalam mencegah dan mengatasi terjadinya Bencana, yaitu dengan menyusun suatu Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana,” imbuhnya.
Dari beberapa hal tersebut, yang menjadi fokus perhatian untuk dipertimbangkan pada pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana terkait dengan pendekatan hukum dan berbagai disiplin ilmu lainnya yang mencakup multidimensi kehidupan manusia, yaitu lingkungan alam, ekonomi, kesehatan, sosial, budaya, dan nilai-nilai kearifan lokal terkait dengan Penanggulangan Bencana.
“Dengan demikian secara politik hukum, diharapkan bahwa penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana menjadi Produk Hukum Daerah yang berfungsi responsif, implementatif, dan efektif dilaksanakan di masyarakat,” pungkasnya. (tik)








