Beritabalionline.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menangkap Direktur PT Mutiara Abadi Gusmawan (MAG), M Akbar Gusmawan (34) atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Korbannya sebanyak 300 orang, di mana mereka diiming-imingi bekerja di luar negeri oleh tersangka,” terang Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (20/6/2023) di Denpasar.
Yang membuat miris, sebagian besar dari korban sudah membayar namun tak kunjung diberangkatkan. Bahkan, uang puluhan juta rupiah yang mereka setorkan, raib tanpa kejelasan.
“Adapun yang melapor ke kami ada 17 orang, dan 283 sisanya belum melapor. Dan total kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp3,6 miliar,” beber Ranefli.
Dikatakan, modus tersangka yakni membuka lowongan untuk memberangkatkan PMI ke Jepang sejak 2020. Pekerjaannya mulai dari buruh perkebunan, SPA hingga hotel.
Dalam proses perekrutan calon pekerja, Akbar bekerjasama dengan seorang perempuan asal Philipina berinisial GAC, yang disebut memiliki mitra jaringan penerima PMI di Jepang.
Kasus ini terbongkar berkat laporan Ida Bagus Putu Arimbawa (26). Awalnya pria yang bekerja di salah satu restoran itu berkeinginan bekerja di Jepang, sehingga ia melamar di PT MAG di Jalan Mertanadi, Kuta, Badung pada 29 November 2021 silam.
Salah satu persyaratan yang harus dia penuhi adalah membayar Rp35 juta. Setelah mendaftar, korban baru mendapat pelatihan selama tiga bulan di salah satu kampus swasta di Denpasar, termasuk membuat form visa.
Selanjutnya pria asal Karangasem ini, menandatangani kontrak kerja dengan dijanjikan gaji fantastis 4500 USD atau Rp67 juta. Korban dijadwalkan berangkat pada 30 Agustus 2022.
Namun keinginannya tak sesuai realita dan dirinya tak kunjung diberangkatkan. Kala itu tersangka berdalih tidak ada keberangkatan keluar negeri lantaran pandemi Covid-19.
Kesal, korban akhirnya memilih melaporkan kasus ini ke Polda Bali pada 16 Desember 2022. Di sana korban baru tahu bahwa selain dirinya, ada 17 orang lainnya yang juga melapor kasus sama.
Mantan Kapolres Tabanan itu mengungkapkan, dari penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli, ditemukan fakta jika PT MAG tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SP2MI).
Akbar Gusmawan akhirnya ditangkap petugas kepolisian saat melintas di seputaran Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur beberapa waktu lalu.
Dalam proses pemeriksaan diketahui, kalau pria asal Jakarta yang tinggal di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan itu sebenarnya sudah bisa memberangkatkan dua orang ke Malaysia.
Namun dua pekerja tersebut berinisiatif pulang sendiri ke Indonesia setelah mengetahui keberangkatannya ilegal.
Saat diperiksa, Akbar mengaku uang para korban yang masuk ke rekening perusahaannya dibawa kabur oleh GAC. Sayangnya, ia tidak mengetahui keberadaan wanita tersebut.
“Sehingga kami memasukan G dalam daftar pencarian orang (DPO). Polda Bali berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka,” tutur AKBP Ranefli. (agw)






