Beritabalionline.net – Mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002, FLC dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali oleh warga negara asing atas dugaan penipuan dan penggelapan serta keterangan palsu.
“Selain FLC, kami juga turut melaporkan suaminya yang merupakan warga negara Italia berinisial VT,” tutur Erdia Christina selaku kuasa hukum ketiga WNA, Kamis (22/6/2023) di Badung,
Ia menyebut laporan yang dilakukan kliennya, Luca Simioni, WN Swiss tentang dugaan penipuan dan penggelapan yakni menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik atas kepemilikan Apartemen the Double View Mansion (DVM) Bali.
Erdia menerangkan, kasus ini bermula saat VT menawarkan adanya proyek pembangunan Apartemen The Double View Mansion beserta fasilitas-fasilitasnya pada tahun 2016 kepada kliennya Luca Simioni.
VT kemudian meminta FLC mendirikan PT Indo Bhali Makmurjaya dalam melakukan pembangunan Apartemen DVM. Hal ini karena WNA tidak dapat menjadi pemegang saham di perusahaan Indonesia yang bergerak dalam bidang perhotelan.
Dengan kesepakatan bahwa PT Indo Bhali Makmurjaya akan diubah menjadi PT Penanaman Modal Asing (PMA), setelah Apartemen DVM beroperasi dan menjadikan Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Huber sebagai pemegang saham PT Indo Bhali Makmurjaya.
“FLC dan PT Indo Bhali Makmurjaya bukan sebagai salah satu pihak investor pembangunan Apartemen DVM. Melainkan namanya hanya digunakan mengelola Apartemen DVM atas permintaan dan rekomendasi dari VT,” bebernya.
Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Huber kemudian sepakat untuk berinvestasi dalam membangun dan mengelola Apartemen DVM dengan menandatangani perjanjian kerja sama.
Di sana Luca Simioni menanam saham USD 1,840,000 (44,11 persen), Arturo Barone USD 950,000 (22.78 persen), Thomas Huber USD 500,000 (11.99 persen) dan VT USD 881,067 (21.12 persen).
VT yang tidak pernah menyetorkan uangnya namun karena dia yang berada di Indonesia dan menawarkan proyek DVM, maka para pihak sepakat untuk memberikan dia saham. Di mana FLC sebagai Direktur dan pemegang saham 95 persen.
“Namun FLC tidak pernah menyetorkan uang atau dana untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan Apartemen DVM tersebut,” tuturnya.
Pada tahun 2021, FLC dan suaminya secara diam-diam telah menjual 2 unit Apartemen DVM dan tidak membagikan keuntungan tersebut kepada para investor, meskipun Luca Simioni telah menagih.
Sehingga Luca Simioni sebagai salah satu investor membuat Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan atas penjualan 2 unit Apartemen DVM ke Polda Bali, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.
Erdia menegaskan, sebagai kuasa hukum pihaknya akan memperjuakan hak-hak kliennya semaksimal mungkin dan akan selalu mengawal kasus ini, hingga tercapainya keadilan dan kepastian hukum.
Ditambahkan, apa yang telah dilakukan FLC dan VT kepada kliennya selama bertahun-tahun ditambah dengan adanya pemberitaan yang tidak benar kepada kliennya, harus dapat mereka dipertanggungjawabkan secara hukum baik secara pidana maupun perdata.
“Hal ini menjadi contoh bahwa negara Indonesia sangat ramah bagi para investor asing yang memiliki itikad baik berinvestasi di Indonesia, dan menghukum bagi mereka yang melakukan perbuatan dengan cara-cara yang tidak benar yang hanya menginginkan keuntungan pribadi semata,” tandasnya. (agw)







