Beritabalionline.net – DPRD Provinsi Bali mengelar Rapat Paripurna ke-19 di Ruang Sidang Utama, DPRD Bali, Senin (19/6/2023). Rapat beragenda tanggapan dewan terkait pendapat gubernur terhadap Ranperda penanggulangan bencana, dipimpin Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, dihadiri seluruh anggota DPRD Bali.
Sementara dari eksekutif, dihadiri langsung Gubernur Bali Wayan Koster, dan kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali. Pandangan tersebut dibacakan Nyoman Ray Yusha. Dia menjelaskan menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif dewan terkait penyusunan Raperda tentang Penanggulangan Bencana.
“Penyusunan Raperda Inisiatif Dewan tentang Penanggulangan Bencana ini, dibuat menjadi produk hukum daerah, salah satu tujuannya untuk memberikan pelindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana,” ujarnya.
Arah tujuan penyusunan Raperda tentang Penanggulangan Bencana tersebut, adalah sesuai dengan visi Nangun Sat Kerti Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. Visi tersebut diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan daerah Bali yang seimbang, selaras, harmonis dan berkelanjutan.
Terdapat tiga dimensi utama, yaitu untuk menjaga kesucian alam Bali, memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan krama Bali, serta memelihara dan melestarikan kebudayaan Bali sesuai nilai-nilai kearifan-kearifan lokal.
Dalam konteks normatif yuridis, berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, menentukan bahwa Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, meliputi ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
“Dalam rangka untuk dapat mewujudkan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Bali, dibutuhkan keterlibatan semua pihak untuk merumuskan dan mencari solusi yang paling tepat sesuai dengan faktor empiris yang ada,” imbuh Ray Yusha.
Selain itu, faktor demografis dan tingginya potensi bencana alam dan bencana -bencana lainnya yang dapat menimbulkan kerawanan di Provinsi Bali. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah konkrit dan legitimasi untuk mengatasi permasalahan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
“Serta memberikan kewenangan dalam mencegah dan mengatasi terjadinya bencana, yaitu dengan menyusun suatu Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana,” pungkasnya.
Dari beberapa hal, menjadi fokus perhatian untuk dipertimbangkan pada pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana. (tik)








