Beritabalionline.net – Pintu pagar rumahnya digembok secara paksa, I Wayan Agus Artawan (44) melaporkan sebuah koperasi yang berkantor di kawasan Blahbatuh, Gianyar ke Polsek Denpasar Timur.
“Laporan sudah dibuat kemarin malam, tak lama setelah penggembokan berlangsung,” kata Iswayudhi Edy P selaku kuasa hukum Wayan Agus saat ditemui di Denpasar, Jumat (23/6/2023).
Selain digembok, pagar rumah milik pelapor di Jalan Plawa, G 11 No. 2, Banjar Papan Tengah, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur ini juga dipasang selembar spanduk.
Yang bertuliskan “Pemberitahuan Tanah dan Bangunan ini dalam Pengawasan Koperasi Konsumen Artha Mandiri Indonesia. Barang siapa dengan sengaja melepas/ mencabut/ merusak pengumuman ini maka akan dituntut dan diproses sesuai hukum”.
Iswahyudi mengatakan, akibat penggembokan, klienya merasa tidak nyaman dan merasa terganggu serta tidak bisa masuk ke dalam rumah.
“Bahkan karena digembok, klien kami tidak bisa melaksanakan persembahyangan di Pura Dadia (Sanggah Gede),” bebernya.
Ia menceritakan, pada tanggal 4 Maret 2021, kliennya melakukan kredit di koperasi tersebut sebesar Rp617 juta untuk modal usaha dengan jaminan sertifikat rumah yang berdiri di atas lahan seluas 4,6 are.
Berdasarkan perjanjian, Wayan Agus harus melunasi semua utangnya paling lambat 4 Maret 2022. Namun dalam perjalanan, Wayan belum dapat melunasi hingga batas akhir pelunasan sesuai perjanjian.
Diduga karena hal itu, KSP Artha Mandiri Indonesia melakukan upaya paksa sepihak dengan menggembok pintu pagar rumah, pada saat Wayan Agus dan keluarganya sedang tidak ada di rumah.
“Penggembokan tersebut kami duga sebagai tindakan melawan hukum. Sehingga klien kami membuat laporan ke kantor polisi,” tegas Iswahyudi. (agw)







