Beritabalionline.net – Pria warga negara Rusia berinisial AT (35) dipulangkan paksa oleh Imigrasi karena dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum selama berada di wilayah Indonesia.
“Proses pendeportasian kepada WNA tersebut dilakukan pada tanggal 3 kemarin,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu, Selasa (4/7/2023) di Denpasar.
Sebelumnya pada Mei 2023 lalu, turis Rusia ini telah membuat masyarakat resah. Di mana ia tidur di atas trotoar di Jalan Raya Peliatan, Ubud, Gianyar, Kamis (25/5) sekitar pukul 17.20 Wita.
Dugaan awal, kala itu AT dalam keadaan mabuk berat. Masyarakat kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Ubud. Hasil pemeriksaan, rupanya pelaku sudah beberapa kali dilaporkan karena kerap membuat onar di kawasan Ubud.
Atas dasar laporan-laporan tersebut, Polsek Ubud merekomendasikan secara resmi ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar agar AT dapat dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.
“Saat diperiksa pelaku mengaku hanya minum arak sebulan sekali dan pada saat kejadian, ia merasa cuaca di Bali panas sehingga membuatnya ingin meminum arak hingga mabuk berat. Pelaku tidak mengetahui bahwa yang dilakukan tidak sesuai dengan norma kebudayaan di Bali,” jelasnya.
Anggiat menambahkan, AT masuk wilayah Indonesia sejak empat tahun lalu dan tinggal di Bali dengan menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) investor. Kepada petugas yang memeriksa, AT juga mengaku paspornya telah hilang.
“Setelah didetensi selama 39 hari sejak tanggal 26 Mei, jajaran kami intens berkoordinasi dengan Kedubes Rusia dalam penerbitan dokumen perjalanannya. Akhirnya AT dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya sendiri,” tuturnya. (agw)





