Enam Bulan, Imigrasi Ngurah Rai Tolak 566 Warga Asing Masuk ke Bali

oleh
oleh
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Shandro Bobby Raymon (kiri). (FOTO: Agung Widodo/Beritabalionline.net)

Beritabalionline.net – Dalam enam bulan atau dari Januari hingga akhir Juni 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menolak ratusan warga negara asing (WNA) masuk ke Bali. 

“Kalau jumlah pastinya sebanyak 566 orang warga asing ditolak masuk,” kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Shandro Bobby Raymon, Rabu (5/7/2023) di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jimbaran, Badung.

Ratusan warga asing tersebut ditolak masuk ke Bali setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan dokumen keimigrasian saat baru tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali.

Rinciannya 219 orang tidak memiliki Visa RI atau travel document, kemudian 45 orang asing masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan, 5 orang masuk dalam daftar cekal, 16 Hit Interpol, 4 orang kasus pedofilia, serta alasan lainnya sebanyak 277 orang.

Adapun 10 besar warga asing yang ditolak masuk berdasarkan negara pada tempat pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, pertama dari Amerika Serikat, kedua Rusia, ketiga Australia, empat warga Timor Leste.

Lima warga negara India, keenam warga negara Prancis, tujuh asal Nepal, delapan warga negara Inggris, sembilan warga Tiongkok, dan urutan kesepuluh warga Jerman.

Ketika disinggung apakah warga Rusia ditolak masuk karena terlibat kejahatan perang di negaranya, Shandro dengan tegas menyatakan tidak.

Ia memaparkan, penolakan dilakukan dikarenakan para warga Rusia tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

“Kita lihat dari histori perjalanan dia, kok dalam satu bulan tiba-tiba sering bolak balik, sementara Rusia kan jauh. Sehingga kita curigai kemungkinan-kemungkinannya. Kita aja orang Indonesia kalau terlalu sering bolak balik ke Singapura ditolak masuk,” bebernya.

Ia lalu memaparkan, penolakan masuk dilakukan tanpa batas waktu, selama orang asing tersebut masih dicurigai akan melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal.

Hal itu berbeda dengan warga asing yang masuk dalam daftar cekal, di mana mereka ditolak masuk ke wilayah Bali selama enam bulan. (agw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.