Beritabalionline.net – Polisi menangkap tujuh orang pelaku pengeroyokan terhadap Anak Agung Putu Cipta, pemilik rumah kos di Jalan Gunung Talang II, No. 11 A, Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat.
“Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan luka di lengan karena ditebas pelaku,” tutur Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (6/7/2023) di Denpasar.
Sebelum melakukan pengeroyokan, para pelaku yakni Arnol Ana Meha (23), Timotius Dawa (23), Yohanes Mahemba (24), Imanuel Jako Laki (22), Imanuel Mahemba (22), Valen Mone (19).
Kemudian Ardi Lesana Meha (25) serta empat pelaku lain yang masih DPO, Darma, Adi Putra, Police dan Alfred menggelar pesta miras berupa arak campur anggur untuk merayakan ulang tahun Timotius Dawa, Minggu (2/7/2023) sore.
Malam hari sekitar pukul 23.40 Wita, para pelaku membubarkan diri dari TKP. Namun di sana terjadi selisih paham antara Darmo dan Adi Putra. Keduanya bergumul di tanah sembari teriak-teriak.
Karena dirasa mengganggu warga yang sedang istirahat, anak korban bernama Cantika lalu menghubungi pamannya Gd Sandiasa, dengan maksud agar memberitahu para pelaku untuk pulang.
Karena tak juga pergi, saksi menghubungi korban, yang kemudian datang dengan membawa sebilah golok. Saat itu korban mengingatkan supaya pelaku jangan membuat ribut, sembari berkata itu wilayahnya.
Melihat korban mengacungkan golok, Timotius mengambil parang yang ada di depan kamar kos Marcel sehingga terjadi pertikaian.
Bersamaan, Arnol dapat merebut
golok dari tangan korban sehingga membuat korban lari keluar rumah. Sampai di gerbang, Arnol yang data mengejar lalu menusuk pinggang kanan korban.
Timo yang ikut mengejar kemudian mengambil golok dari tangan Arnol dan dipakai menebas lengan kanan korban. Noel ikut mengambil batu dan melemparkan hingga mengenai hidung korban.
“Selanjutnya korban diselamatkan oleh anak pelapor ke dalam rumah. Para pelaku yang lainnya secara bersama-sama melempar jendela dan genteng rumah korban secara membabi buta, dan merusak kendaraan milik korban,” jelas Kapolresta. (agw)






