Operasi Patuh Agung Digelar Polresta, Salah Satu Sasaran Penerobos Lampu Merah

oleh
oleh
Kapolresta menyematkan pita kepada personel yang terlibat Operasi Patuh Agung. (FOTO: BBO/Ist)

Beritabalionline.net – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mulai menggelar Operasi Patuh Agung 2023. Operasi berlangsung selama dua pekan yang dimulai hari ini hingga 23 Juli mendatang.

“Kegiatan ini dalam rangka menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas pascapelaksanaan hari Bhayangkara Tahun 2023,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Senin (10/7/2023).

Selain personel Polresta, dalam pelaksanaan operasi juga melibatkan personel Denpom IX/3 Denpasar, Dishub dan Satpol PP Kota Denpasar serta petugas dari Jasa Raharja.

“Sehingga jumlah personel gabungan yang dikerahkan dalam operasi ini sebanyak 120 orang,” jelasnya.

Kombes Bambang menerangkan, lalu lintas merupakan urat nadi masyarakat yang memegang peranan vital dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.

Dengan adanya lalu lintas yang baik, memudahkan akses bagi masyarakat untuk melakukan kegiatannya guna memenuhi kebutuhan perekonomiannya.

Namun di balik manfaat lalu lintas lanjutnya, juga terdapat berbagai permasalahan yang berkaitan dengan penggunaan jalan raya. Masih banyak permasalahan lalu lintas seperti kemacetan, pelanggaran hingga kecelakaan lalu lintas. 

“Sehingga hal itu memicu adanya peningkatan jumlah kendaraan bermotor, meningkatnya populasi masyarakat serta meningkatnya pola aktivitas masyarakat Bali,” tuturnya.

Kapolresta kemudian mengungkap data yang dihimpun Ditlantas Polda Bali, di mana pada Operasi Pada Patuh Agung 2022 terjadi 133 kecelakaan lalu lintas.

Angka ini mengalami peningkatan 78 kejadian atau sekitar 142 persen dibandingkan pelaksanaan kegiatan yang sama di tahun 2021, tercatat 55 kejadian. 

Sedangkan jumlah pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh tahun 2022, tercatat 8.374 pelanggaran. Angka ini mengalami peningkatan sebanyak 306 dibandingkan periode yang sama tahun 2021, yakni 6.463 pelanggaran. 

“Secara umum dari hasi evaluasi tersebut di atas, bahwa dominasi pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran lalu lintas,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sasaran operasi kali ini adalah para pelanggar aturan lalu lintas yang berdampak pada kecelakaan berat seperti tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, melawan arus dan pelanggaran lainnya. 

Operasi lebih mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif, namun turut didukung upaya penegakan hukum dengan memaksimalkan sarana tilang elektronik (e-tle), baik statis maupun mobile dan tilang manual.

Sehingga dapat mengedukasi dan mengajak masyarakat secara humanis untuk patuh dan disiplin terhadap lalu lintas.

“Hal ini dilakukan untuk terwujudnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan angka kecelakaan, berkurangnya titik kemacetan sehingga terwujud kamseltibcar lantas yang mantap,” tegasnya. (agw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.