Beritabalionline.net – Kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) di Jalan Badak Agung, Blok C1, Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur ditutup dan dipalang oleh oknum. Kasus ini telah dilaporkan ke kantor polisi.
“Benar, laporan tersebut sudah kami tangani dan proses,” kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo, Senin (17/7/2023) di Denpasar.
Losa menerangkan, laporan berupa pengaduan masyarakat (dumas) diterima Polresta Denpasar pada tanggal 20 Mei 2023.
Sebagai pelapor yakni I Made Suardana, sedangkan selaku terlapor berinisial AANMWN, Dkk, dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang.
Dijelaskan, dari keterangan pelapor I Made Suardana, bahwa pada 19 Mei 2023 salah satu terlapor telah memarkir mobil merk Feroza di depan kantor LABHI, dan pada 23 Mei 2023 terjadi pemasangan triplek.
Saat ini pihaknya sedang menangani kasus tersebut, di mana penyidik tengah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi terkait kejadian tersebut, serta kepemilikan sah atas tanah yang menjadi obyek sengketa.
“Sampai saat ini telah masuk tahap penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut,” bebernya.
Mantan Wakapolres Jembrana itu menambahkan, dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa 15 saksi baik dari pihak pelapor dan terlapor.
“Terkait dengan pemberitaan adanya ancaman kekerasan juga masih kami dalami dan lakukan pemeriksaan intensif,” tegasnya. (agw)








