Beritabalionline.net – Dinas Pertanian Gianyar, selalu memantau kondisi rabies di kabupaten/kota lainnya di Provinsi Bali. Setelah mendapat data serangan rabies pada sapi di Jembrana, kini mereka pun menetapkan status siaga rabies untuk hewan ternak di Gianyar.
Baik itu sapi, kambing maupun babi.
Siaga tersebut dilakukan dengan menggencarkan sosialisasi pada peternak, agar menghindari kontak langsung ternaknya pada anjing liar.
Kepala UPT Keswan Gianyar I, Nyoman Arya Darma, Jumat (21/7/2023) membenarkan hal tersebut. Kata dia, Distanak Gianyar telah menetapkan pengawasan ternak menjadi waspada. Di mana sapi tersebut terjangkit rabies usai digigit anjing yang positif rabies.
Kata dia, kasus di Jembrana memang harus dijadikan acuan oleh peternak di Gianyar.
Sebab, sebagian besar ternak warga Gianyar dikandangkan di tegalan atau belakang rumah. Di mana lokasi-lokasi ini kerap menjadi tempat persembunyian anjing positif rabies.
“Ini yang agak menyulitkan kita, karena sebagian sapi dipelihara di tegalan atau sawah. Kami harapkan kandangnya tertutup, sehingga anjing tidak bisa masuk,” ujar Arya Darma.
Dia menjelaskan, penyebaran rabies pada sapi bukan hanya bisa melalui gigitan. Namun penularan juga bisa terjadi antar sapi, yakni melalui menempelnya air liur sapi rabies pada luka sapi lainnya. Di mana lokasi-lokasi ini kerap menjadi tempat persembunyian anjing positif rabies.
“Ini yang agak menyulitkan kita, karena sebagian sapi dipelihara di tegalan atau sawah. Kami harapkan kandangnya tertutup, sehingga anjing tidak bisa masuk,” ujar Arya Darma.
Dia menjelaskan, penyebaran rabies pada sapi bukan hanya bisa melalui gigitan. Namun penularan juga bisa terjadi antar sapi, yakni melalui menempelnya air liur sapi rabies pada luka sapi lainnya. Bukan hanya sapi, hewan lainnya juga berpotensi mengalami penularan yang sama.
“Penularan antar sapi sangat memungkinkan, dan hewan peliharaan seperti kera, kucing, babi dan kambing juga bisa terjangkit,” ungkapnya.
Oleh rabies sangat membahayakan, pihaknya mengimbau peternak sapi, babi dan kambing agar menutup kandang supaya anjing tidak bisa masuk. Arya Darma juga mengakui kalau UPT Kesehatan Hewan tidak leluasa. melakukan eliminasi anjing liar. Sebab saat ini ada pasal yang melarang ‘membunuh’ anjing.
“Sebenarnya salah satu langkah yang efektif adalah eliminasi semua anjing liar, termasuk eliminasi anjing di zona merah rabies,” tandasnya.
UPT Kesehatan Hewan baru bisa melaksanakan eliminasi anjing liar dengan didampingi aparat desa dan aparat kepolisian dan TNI.
“Harapan kami, pemelihara anjing agar tidak mengeluarkan anjingnya dari pekarangan rumah,” ujarnya. (yaw)





