Beritabalionline.net – Tiga orang mantan karyawan Toko URC Racing di Jalan Gunung Batukaru, Gang Manut Sari No 3, Desa tegal Kerta, Denpasar Barat digelandang ke kantor polisi karaena bersengkongkol mencuri.
“Mereka mengambil puluhan buah kampas rem depan dan belakang dari dalam toko,” terang Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, Senin (7/8/2023) di Denpasar.
Aksi ketiga pelaku masing-masing bernama Herkulianus Bion (22), Amelda Yulia Sari (25) dan Andreas Deni (20) terungkap ketika pemilik toko datang ke gudang miliknya, Sabtu (8/7/2023) sekitar pukul 08.30 Wita.
Di sana korban bernama Mokhamad Zulfikar hendak mencari Andreas yang belum terlihat datang bekerja. Korban lalu menyuruh Herkulianus untuk menghubungi namun handphone Andreas tidak aktif.
Korban kemudian meminta agar Herkulianus membuka isi pesan dari Andreas. Membaca isi pesan, korban terkejut lantaran berisi transaksi jual beli onderdil dengan Andreas.
Korban menanyakan hal itu kepada Herkulianus. Tak bisa mengelak, pelaku mengakui perbuatannya mengambil onderdil milik korban bersama dengan dua pelaku lain.
“Atas peristiwa tersebut, korban selanjutnya melapor ke Polsek Denpasar Barat,” beber Kapolsek.
Menerima laporan, Kanitreskrim Iptu Made Sena mendatangi TKP, Kamis (3/8/2023). Tanpa kesulitan petugas langsung menangkap Herkulianus.
Kepada polisi, ia mengaku mengambil onderdil bersama Amelda dan Andreas. Keduanya turut ditangkap di lokasi berbeda yakni di Jalan Marlboro dan di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar.
Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa uang Rp600 ribu hasil penjualan barang curian, satu kotak berisi 10 buah kampas rem belakang merk Denwa, serta 11 buah kampas rem depan merk Edo. (agw)





